Sidang IMO Terima TSS Selat Sunda dan Lombok Berlaku Juni 2020 - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Sidang IMO Terima TSS Selat Sunda dan Lombok Berlaku Juni 2020

Sidang IMO Terima TSS Selat Sunda dan Lombok Berlaku Juni 2020

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 yang berlangsung di Markas Besar IMO, London Inggris, Senin (10/6) menetapkan pemberlakuan pemisahan alur laut atau Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok bulan Juni 2020.

Dalam siaran pers dari Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut disebutkan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam sidang IMO MSC ke 101 tersebut mengungkapkan sidang IMO mengadopsi proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok setelah sebelumnya selama dua tahun lebih Indonesia memperjuangkan proposal tersebut.

"Alhamdulillah, pada agenda 11 sidang IMO MSC ke 101 ini, secara resmi IMO mengadopsi proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang akan diberlakukan 1 tahun kedepan, tepatnya di bulan Juni 2020," ujar Agus H. Purnomo di London, Inggris (10/6). 

Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di alur laut kepulauan Indonesia.

Dirjen Agus mengatakan bahwa perjuangan Indonesia dari sejak persiapan, pengusulan proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok hingga akhirnya diadopsi dalam Sidang IMO MSC ke 101 tentunya bukan hal yang mudah dicapai karena perjalanan Indonesia dalam mengawal  dari mengusulkan proposal TSS kepada IMO hingga diimplementasikan sangat panjang.

Perjalanan panjang selama lebih dua tahun untuk melakukan persiapan melalui tahapan-tahapan yang tidak mudah dan menyita perhatian serta waktu yang lama untuk pengajuan proposal TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ke IMO merupakan bukti keseriusan Indonesia untuk berperan aktif di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dunia serta perlindungan lingkungan maritim khususnya di wilayah perairan Indonesia.

Dirjen Hubla  juga mengingatkan agar setelah TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok resmi diadopsi dalam sidang IMO MSC ke-101, tugas berat telah menanti untuk diselesaikan Indonesia mengingat IMO terus memonitor pelaksanaan dan implementasi TSS di kedua selat tersebut.

"Pemerintah Indonesia masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain melakukan pemenuhan, antara lain sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran di area TSS yang telah ditetapkan itu," kata Agus H. Purnomo.

Adapun sarana dan prasarana yang harus dipenuhi meliputi  Vessel Traffic Services (VTS), Stasiun Radio Pantai (SROP), Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), SDM Pengelola VTS serta peta elektronik yang terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran  selama 24 jam.

Selain itu Agus H. Purnomo juga menambahkan, pemerintah Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran di kawasan TSS. (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here