Pelaku Usaha Angkutan Laut dan Galangan Minta Permendag Impor Kapal Bekas Dibatalkan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Pelaku Usaha Angkutan Laut dan Galangan Minta Permendag Impor Kapal Bekas Dibatalkan

Pelaku Usaha Angkutan Laut dan Galangan Minta Permendag Impor Kapal Bekas Dibatalkan

Share This
Jakarta (warta logistik.com) - Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 76/2019 tentang Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru (bekas) menuai penolakan dari pelaku usaha angkutan laut dan galangan kapal, karena dianggap kembali mengizinkan impor kapal bekas.

Pelaku usaha yang menolak itu diwakili tiga assosiasi yaitu Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan Indonesian National Shipowners' Association ( INSA).

Mereka menolak karena permendag yang baru itu menggantikan Permendag 118/2018   yang  mengatur Pembatasan Impor Kapal Bekas Pada Tipe Kapal Tertentu yang dinilai sudah  baik.

Kesepakatan tiga asosiasi menolak itu berlangsung pada pertemuan para ketua  umum assosiasi,   Senin (4/11) yang berlangsung di kantor DPP INSA Jln. Tanah Abang III Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu diungkapkan Permendag 76/2019  terkesan diterbitkan secara tergesa-gesa pada akhir masa jabatan menteri pada Kabinet Kerja Jilid I, yang saat itu Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukito.

Dalam permendag terbaru itu adanya perluasan tipe kapal yang bisa diimpor, padahal regulasi sebelumnya adanya pembatasan impor kapal yang bukan baru.

Tiga pimpinam assosiasi itu mendesak  agar, Menteri Perdagangan  Indonesia Kerja Jilid II membatalkan regulasi tersebut, karena sangat bertentangan dengan misi Pemerintahan Presiden Jokowi - KH.Ma'ruf Amin yang ingin mewujudkan industri maritim nasional tumbuh dan berkembang  dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Ketua Umum DPP INSA,  Carmelita Hartoto  mempertanyakan soal pentingnya diterbitkannya peraturan  pengganti Permendag 118/2018. Karena, Permendag 76/2019 yang diterbitkan pada Oktober tersebut, sama dengan membuka kembali  kran impor kapal bekas.

"Selama ini dengan Permendag Perdagangan 118 Tahun 2018 sudah baik, soal pengaturan impor kapal, kenapa lagi regulasi yang sudah berjalan baik dilakukan perubahan, yang berdampak negatif keadaan," ungkap Carmelita Hartoto.

“Kami meminta agar PM 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katan Carmelita.

Karena itu, para pelaku usaha pelayaran dan  galangan mendesak Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kabinet Indonesia Maju) melakukan evaluasi dan revisi dan dikembalikan ke Permendag nomor 118/2018 yang membatasi impor kapal bekas pada tipe kapal tertentu. Yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.

Ketua Umum IPERINDO, Edy K. Logam menegaskan,  Permendag 76/2019 itu sudah mencederai perjuangan panjang para pelaku usah di sektor pelayaran.

"Kami semua sepakat menolak Permendag 76/2019, yang artinya kran impor kapal bekas dibuka secara luas dan bukan hanya mengkerdilkan industri pelayaran nasional tapu juga memajukan galangan yang sudah tumbuh pesat dengan ribuan bahkan jutaan tenaga kerja," tegas Eddy.

Jika permendag terbaru itu dijalankan, maka diyakini pembangunan kapal merosot. Akibatnya usaha galangan kapal juga pun minim mendapat pesanan pembangunan kapal

Selain itu juga Eddy, menyayangkan terbitnya permendag yang baru itu saya Presiden Joko Widodo  sedang berusaha menurunkan  deposit  transaksi berjalan.

 " Permendag 76/2019 ini sangat ironis, ditengah upaya Kemenko Maritim dan Kementerian Perindustrian mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya  Deperindag membuka lebar-lebar impor kapal bekas. Kondisi bisnis industri galangan yang sudah dalam posisi terjepit,  kini  semakin parah," jelasnya.

Dengan diberlakukannya Permendag 76/2019, tambah Eddy,  telah menggugurkan kerja keras IPERINDO dan DPP INSA yang telah merumuskan roadmap pengurangan impor kapal yang dituangkan dalam.

Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap mengatakan kebijakan Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional.

“Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran.”


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here