Kantor KSOP Sunda Kelapa dan 5 KSOP Lainnya Dapat Kewenangan Melayani Pendaftaran Kapal - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kantor KSOP Sunda Kelapa dan 5 KSOP Lainnya  Dapat Kewenangan  Melayani Pendaftaran Kapal

Kantor KSOP Sunda Kelapa dan 5 KSOP Lainnya Dapat Kewenangan Melayani Pendaftaran Kapal

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sunda Kelapa dan 5 Kantor KSOP lainya mendapat tambahan kewenangan yakni dapat melayani  Pendaftaran Kapal.

Kelima Kantor KSOP lainnya itu adalah Kantor KSOP Probolinggo, Tanjung Balai Karimun, Gresik, Jepara dan Tegal.

Untuk Pelabuhan Sunda Kelapa kewenangan  tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP 867/DJPL/2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan L:aut  Agus H. Purnomo pada 4 Desember 2019.

Dalam keputusan itu disebutkan penetapan  KSOP Sunda Kelapa sebagai Pelabuhan Tempat Pendaftaran Kapal. Selain itu juga disebutkan dengan ditetapkannya KSOP Sunda Kelapa sebagai Pelabuhan Tempat Pendaftaran Kapal, maka mempunyai tugas dan fungsi di bidang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

“Kelima pelabuhan lainnya juga mendapatkannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut lainnya,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono beberapa waktu lalu.

Menurut Capt. Sudiono, pemberian  kewenangan itu merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga pemilik kapal tidak jauh-jauh lagi untuk mendaftarkan kapalnya ke pelabuhan lainnya.

“Cukup di pelabuhan yang sudah ditetapkan dan yang dekat . Misalnya pelayaran yang ada di Sunda Kelapa, sekarang bisa mendaftarkan kapalnya di Pelabuhan Sunda Kelapa,” kata Capt. Sudiono.

Capt. Sudiono juga menyatakan ke depannya, masih akan ada lagi pelabuhan-pelabuhan yang akan mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk melayani pendaftaran kapal. Namun, sebelum ditetapkan harus memenuhi persyaratan misalnya, kesiapan sumber daya manusia, jumlah perusahaan pelayaran dan kapalnya yang melayani pelabuhan tersebut.

"Sejak ditetapkannya sebagai pelabuhan yang  melayani pendaftaran kapal, maka ke enam Kantor KSOP tersebut bisa langsung menjalankan pelayananya," kata Capt. Sudiono.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here