PT Pelabuhan Tegar Indonesia Serahkan Lahan Kewajiban Konsesi ke KSOP Marunda - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
PT Pelabuhan Tegar Indonesia Serahkan Lahan Kewajiban Konsesi ke KSOP Marunda

PT Pelabuhan Tegar Indonesia Serahkan Lahan Kewajiban Konsesi ke KSOP Marunda

Share This

 




Jakarta (wartalogistik.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Marunda menerima tanah seluas 4 Ha dari PT Pelabuhan Tegar Indonesia, atau Marunda Center Terminal (MCT) yang yang menjadi hak KSOP Kelas IV Marunda, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dari pemberian konsesi pembangunan pelabuhan.

 

Penyerahan tanah berlangsung pada Kamis (10/12) di kantor PT Pelabuhan Tegar Indonesia, di dalam kawasan MCT (Marunda Center Terminal), Marunda Jakarta Utara dari  Presiden Direktur PT Pelabuhan Tegar Indonesia, Edwin Suparman dan Direktur PT Pelabuhan Tegar Indonesia, Budiarto Santoso kepada Kepala KSOP Kelas IV Marunda  Capt. Isa Amsyari M. Mar.

 

Kepala KSOP Marunda , Capt. Isa Amsyari M. Mar menyatakan penyerahan tanah ini merupakan bentuk komitmen dari Badan Usha (BUP) PT Pelabuhan Tegar Indonesia  atas kesepakatan yang terutang dalam konsesi antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan  Kelas IV Marunda, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dangan Badan Usaha Pelabuhan  PT Pelabuhan Tegas Indonesia pada tanggal 24 Mei 2017.

 

“Kami sangat menghargai komitmen PT Pelabuhan Tegas Indonesia,  untuk menyerahkan kewajibannya konsesi tersebut. Dan seluruh tanah itu berada dalam kawasan Marunda Center Terminal,” kata Capt. Isa Amsyari seusai menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

 

Adapun tanah seluas 4 Ha yang diterima KSOP Marunda terdiri atas 3 sertifikat HGB yakni yang pertama seluas 25.861 M2, yang kedua  tanah seluas 7.526 M 2, dan yang ketiga atas tanah  seluas 6.613 M3.

 

Atas penyerahan  sertifikat tanah itu, maka PT Pelabuhan Tegar Indonesia mendapatkan hak atas perjanjian konsesi yanag sudah ditandatangani. PT Pelabuhan Tegar Indonesia mendapatkan HGB diatas  Hak Pengelolaan Lahan dari KSOP Marunda sebagaimana  tertuang dalam pasal 28 (4) peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan bentuk kerjsama lainnya antara Pemerintah dengan Badan usaha Pelabuhan di bidang Kepelabuhanan.


"Setelah diserahkan, tahap selanjutnya akan dilakukan balik nama dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah," ungkap Capt. Isa.

 

(Abu Bakar)

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here