Kemenhub Beri Kemudahan Pada Pelaut , Pemilik Kapal dan Lembaga Diklat di Masa Covid 19 - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kemenhub Beri Kemudahan Pada Pelaut , Pemilik Kapal dan Lembaga Diklat di Masa Covid 19

Kemenhub Beri Kemudahan Pada Pelaut , Pemilik Kapal dan Lembaga Diklat di Masa Covid 19

Share This

 



Jakarta (wartalogistik.com) -  Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  memberikan kemudahan dan memfasilitasi pergantian awak kapal dan menempatkan pelaut sebagai pekerja kunci dalam menunjang rantai pasok perekonomian global di tengah pandemi Covid 19.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE 2 Tahun 2021 tentang lanjutan pedoman rencana tanggap darurat (contingency plan) untuk pelaut, pemilik/operator kapal dan lembaga diklat kepelautan akibat Covid-19 yang berlaku mulai dari 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.


“Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan memberikan kemudahan dengan membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik/operator kapal yang dituangkan dalam Surat Edaran,” kata Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Rabu (10/2).


Ia menjelaskan bahwa kemudahan tersebut menunjukan kehadiran pemerintah yang melindungi para pekerja khususnya pelaut agar dapat menjalankan tugasnya di tengah pandemi Covid 19.


Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menjelaskan kemudahan pertama diberikan kepada setiap pelaut yang memiliki sertifikat keahlian (Certificate of Competency) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Edorsment) sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh DJPL yang habis masa berlaku selama surat edaran ini berlaku dan pelaut sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dengan diterbitkan Certificate of Endorsement (CoE) sementara yang berlaju selama 1 tahun dengan mengirimkan self declaration  yang dapat diakses pada bit.ly/selfdeclaration dan copy sertifikat berwarna yang habis masa berlaku serta surat keterangan dari pemilik/operator kapal kepada DJPL cq Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui Email kepelautan@dephub.go.id.


Lalu, bagi pelaut yang memiliki sertifikat keterampilan (CoP) masuk masa revalidasi 5 tahunan selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing, dapat diberikan pembebasan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 sejak tanggal berakhirnya sertifikat dan dapat diperpanjang melalui Lembaga Diklat yang telah menerbitkan sertifikat tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Diklat.


Selanjutnya, Minimum Safe Manning Document pada kapal berbendera Indonesia dapat diberikan exemption sesuai kondisi jika awak kapal harus diturunkan dan belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko keselamatan dan keamanan pengoperasian oleh pihak pemilik atau operator kapal.


“Perusahaan wajib mensosialisasikan dan menginformasikan langkah-langkah perlindungan dan pengaturan kepada setiap pelaut diatas kapal dalam mengurangi dampak risiko terinfkesi Covis-19 dan mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan menaati protokol kesehatan yang ditetapkan oleh masing-masing negara,” ujar Capt. Hermanta.


Hermanta melanjutkan, untuk sijil naik bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negara tujuan penempatan dapat disijil dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait covid-19.


“Jika perjanjian kerja laut (PKL) telah berakhir dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan di pelabuhan yang memungkinkan atau dapat diterbitkan penambahan PKL baru yang disepakati oleh Syahbandar,” lanjutnya.


Sementara itu, Buku pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih diatas kapal dan dalam kondisi kapal tidak dapat masuk pelabuhan atau negara yang disinggahi menerapkan kebijakan lockdown terkait covid-19 maka buku pelaut tersebut dinyatakan berlaku.


Ia menegaskan, surat edaran juga mengharuskan perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemberangkatan atau pemulangan pelaut yang akibat covid-19 dan dianggap perlu perusahaan memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya.


Sementara itu, untuk para taruna/cadet/apprentice yang sedang melaksanakan praktek diatas kapal dan tidak dapat meneruskan prakteknya karena alasan wabah covid-19 yang sudah menyelesaikan masa prakteknya selama 9 bulan diatas kapal dapat diterima sebagai syarat melanjutkan pendidikan pelatihan dan/atau penerbitan sertifikat keahliannya.


Sertifikat kesehatan pelaut (Medical Certificate for Seafarers) selama surat edaran ini berlaku dan sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing dapat berlaku secara otomatis selama 3 bulan setelah masa berlakunya habis.


Sedangkan bagi pengesahan (approval) program diklat yang habis masa berlakunya atau masuk masa evaluasi tahunan (surveillance) atau ada perubahan status kelembagaan selama surat edaran ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku selama 6 bulan dan akan dilakukan reaudit pengesahan dalam rangka pembaharuan pada kesempatan pertama setelah pemerintah menetapkan tentang bencana covid-19 berakhir (dicabut).


“Bagi pengajuan pengesahan program diklat baru atau masih dalam proses yang tertunda akan dilakukan proses reaudit setelah pemerintah menetapkan tentang wabah covid berakhir,” ujarnya.


Dengan berlakunya surat edaran ini surat edaran nomor SE 30 Tahun 2020 tentang perpanjangan pedoman rancangan tindakan (Contingency Plan) untuk pelaut dan pemilik/operator kapal akibat Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.


“Apabila terdapat kekeliruan atau perubahan dalam pedoman rencana tanggap darurat ini, akan diadakan perbaikan,” tutupnya.


(Abu Bakar)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here