Dirjen Hubla Arahkan Pelabuhan Priok Bisa Menyandang Green Port - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Dirjen Hubla Arahkan Pelabuhan Priok Bisa Menyandang Green Port

Dirjen Hubla Arahkan Pelabuhan Priok Bisa Menyandang Green Port

Share This

 




Jakarta(wartalogistik.com)) -  Untuk menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan penetapan sebagai pelabuhan Green Port, maka  harus disosialisasikan tahapannya, lalu dilaksanakan tahapan itu, dan para pihak pengguna jasa wajib mengikutinya. Agar pelaksanaan bisa berlangsung dengan baik oleh para pelaku usaha, tentunya kedepanya diperlukan adanya sanksi pada pihak yang tidak mengikuti tahapan tersebut.


Demikian salah satu pesan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo, ketika membuka acara Forum Ecoport pada Selasa, (6/7). 


Acara yang mengusung tema “Less Garbage, Better Port And Healthy Life” ini digelar secara virtual mengingat sedang diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


R Agus H Purnomo dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan sesuai dengan temanya, acara ini diselenggarakan dalam rangka memberikan gambaran pelaksanaan penerapan manajemen pengelolaan sampah melalui Port Waste Management System (PWMS) di Pelabuhan Tanjung Priok kepada Pelabuhan lain dan pencapaiannya termasuk permasalahan dan solusinya. Sehingga nantinya akan mewujudkan pelabuhan-pelabuhan berwawasan lingkungan.


“Tujuan, Penerapan PWMS (Port Waste Management System) secara terintegrasi yang dilaksanakan di Pelabuhan-pelabuhan lain sehingga partisipasi kapal dan Pelabuhan lebih besar dalam rangka mewujudkan Green Port” ujar Dirjen Agus.


Dirjen Agus juga menyampaikan apresiasinya pada acara Forum Ecoport ini dan menjelaskan Peraturan menteri Perhubungan mengenai pemeliharaan kelestarian lingkungan.

 

“Kementerian Perhubungan memberikan apresiasi kepada Pelabuhan Tanjung Priok yang melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama yang telah 3 (tiga) tahun berturut turut secara konsisten mengadakan Forum Ecoport yang secara bergantian mengusung tema kegiatan mendukung terciptanya GREENPORT,” ujarnya.


Ditambahkan juga, agar pelaksanaan manajemen pengelolaan sampah dan limbah ini berlangsung, diperlukan komitmen semua pihak untuk menjalankan. Bukan hanya sampai diatas kertas diskusi, bahkan kedepannya agar ada peringatan-peringatan bagi yang tidak mengikuti tahapan untuk menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai Green Port. Bahkan perlu adanya sanksi bagi yang tidak mengikutinya.


" Jadi sosialisasikan terus tahapan untuk mengenai manajemen pengelolaan limbah dan sampai, agar semua pihak paham, komitmen mengikutinya, dan tentunya harus diberi peringatan jika sudah disosialisasikan sedemikian rupa tapi tidak menjalankannya," kata Agus Purnomo.


Pelabuhan berwawasan lingkungan atau sering juga disebut dengan Ecoport, adalah istilah pelabuhan yang dalam manajemen dan operasionalnya memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan, jadi bukan hanya berbasis kepada secara bisnis semata.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala OP Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengungkapkaan saat ini pelabuhan Tanjung Priok telah membuat Sekretariat Bersama (Sekber) dalam menjalankan pelabuhan berwawasan lingkungan.


“Kami telah membuat Sekber yang terdiri dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok serta instansi Pemerintah dan Stakeholders di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.


Dia juga menjelaskan bahwa konsep Ecoport memiliki 4 pilar utama yang harus dikawal tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, namun di semua Pelabuhan di Indonesia.


“Ecoport memiliki 4 (empat) pilar utama yang harus dikawal yaitu, pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau), Keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan regulasi dan implementasi green initiatives di Pelabuhan” tutupnya.


Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport).


Forum Ecoport kali ini menghadirkan beberapa Narasumber yaitu Staf  Ahli Kemenko Maritim dan Investasi Bidang Manajemen Konektivitas, Sahat M Panggabean; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Dr Capt Wisnu Handoko; Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Andi Hartono; Kepala Sub Direktorat Sampah Spesifik dan Daur Ulang Bapak Ari Sugasri, GM PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok, Guna Mulyana SH MSc, dan Senior Logistics Specialist dari World Bank, Lamiaa Bennish. Adapun peserta dalam acara tersebut terdiri dari Instansi Pemerintah dan stakeholders di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here