KSOP Marunda - Disnav Tanjung Priok dan Stakeholder Pelabuhan Marunda Kolaborasi Survey Mandiri Untuk Penetapan Alur Pelayaran - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
KSOP Marunda - Disnav Tanjung Priok dan Stakeholder Pelabuhan Marunda  Kolaborasi Survey Mandiri Untuk Penetapan Alur Pelayaran

KSOP Marunda - Disnav Tanjung Priok dan Stakeholder Pelabuhan Marunda Kolaborasi Survey Mandiri Untuk Penetapan Alur Pelayaran

Share This






Jakarta ( wartalogistik.com) -  Dalam rangka memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran pada kapal laut yang  berlalu lintas di perairan untuk keluar masuk Pelabuhan  Marunda,  Rabu  (14/7) di Kantor Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok berlangsung Kesepakatan Bersama antara Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Marunda dan para stakeholder di lingkungan kawasan Pelabuhan Marunda untuk dilakukan survey mandiri dalam rangka pemenuhan  persyaratan Penetapan Alur Pelayaran oleh Kementerian Perhubungan.


Kesepakatan Kerja Bersama itu ditandatangani oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Raymond Ivan H. A. S. ST, Kepala KSOP Kelas IV Marunda, Capt. Isa Amsyari M.Mar dan Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera ( KBS), Muhamad Akbar selaku kordinator pengguna alur pelayaran Pelabuhan Marunda.


Penandatangan kesepatan tiga lembaga itu dihadiri Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan melaui zooming dari kantornya. Sedangkan yang hadir di lokasi jajaran KSOP Marunda diantaranya Kordinator Lalu Lintas Angkutan Laut Jasa Kepelabuhanan,  Agus Supriyadi. Dari pihak Disnav Kelas I Tanjung Priok diantaranya Kepala Bidang Operasi, Sukandar, Kepala Bidang Logistik, Fanda. Dan dari PT KBS, Marine Service Manager,  Agung Sutrisno.


Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutan Kerja Bersama itu menyatakan, kegiatan  ini menunjukan  Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok  menjalankan kolaborasi dan sinerji dengan KSOP   Kelas IV Marunda serta pihak stakholder Pelabuhan Marunda untuk penetapan alur pelayaran. 


" Hal tersebut ( kolaborasi) sangat mendukung  kegiatan penetapan alur pelayaran yang selama ini dilakukan pemerintah ( Kementerian Perhubungan), " ungkap Hengki Angkasawan dari kantornya dalam sambutannya seusai menyaksikan  penandatanganan Kerja Bersama tersebut secara virtual.


Dikatakan juga Pelabuhan Marunda dibangun tanpa uang negara non APBN  dan non APBD. Seiring dengan berjalan waktu lalu lintas kapal meningkat, karena adanya BUP,  Tersus dan TUKS.


" Sebagai pelabuhan yang terbuka dan kepadatan yang tinggi Pelabuhan Marunda memenuhi ketentuan untuk penetapan alur, demi terjaminnya keselamatan dan keamanan pelayaran. Dan upaya untuk melakukan penetapan alur pelayaran dengan melakukan survey mandiri yang didukung pihak pengguna alur sangat membantu," ungkap Hengki Angkasawan.


Apa yang diungkapkan Hengki Angkasawan pentingnya kolaborasi untuk mendapatkan penetapan alur pelayaran dari Kemenhub memang nyata. Dalam UU No 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran pemerintah sebagai penyelenggara alur pelayaran. Dan setiap alur pelayaran wajib ditetapkan oleh Keputusan Kementerian Perhubungan.   


Sejak  tahun  2015 pemerintah menetapkan 90 keputusan penetapan alur pelayaran dari rencananya sebanyak  426 pelabuhan umum diluar Tersus dan TUKS. 


Dari data tersebut menunjukan masih minimnya penetapan alur pelayaran menuju pelabuhan. Hal itu terkait dengan terbatasnya  anggaran pemerintah dalam kegiatan penetapan alur pelayaran yang di dalamnya  wajib untuk  memenuhi persyaratan penetapan alur pelayaran tersebut seperti melaksanakan  survey alur, Forum Grup Disscusi.


Survey mandiri merupakan salah satu kegiatan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan Penetapan  Alur Pelayaran oleh Kementerian Perhubungan. Kegiatan surveynya  mendapat dukungan dari pihak yang berkepentingan alur pelayaran, baik pengelola pelabuhan maupun perusahaan pemanduan dan penundaan. 


Agar kegiatan pemenuhan persyaratan penetapan alur pelayaran bisa terlaksana tanpa anggaran pemerintah, maka pihak UPT yang menegakkan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran ( KSOP dan UPP)  bisa memohonkan penetapan alur pelayaran, sedangkan untuk melaksanakan pemenuhan persyaratan penetapan alur seperti survey dilakukan dengan dukungan dari pihak yang berkepentingan dengan alur pelayaran tetsebut.


"Penandatanganan Kerja Bersama ini merupakan pedoman untuk melakukan survey mandiri yang hasilnya sebagai salah satu persyaratan Penetapan Alur Pelayaran oleh Kementerian Perhubungan," jelas Hengki Angkasawan.


Kepala Disnav Kelas I Tanjung Priok, Raymond Ivan H. A. S. ST mengakui, penandatangan kesepakatan kerja bersama ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan kordinasi dengan KSOP Marunda yang berlangsung pada 4 Mei 2021 mengenai rencana  survey mandiri alur Pelabuhan Marunda dan zonasi area labuh.


" Hari ini merupakan implementasi dari rapat kordinasi yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan bersama semata-mata untuk menciptakan alur pelayaran yang aman dari rintangan bahaya pelayaran serta tertib dan lancar dalam pelayaran kapal-kapal, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran menjadi tanggung jawab bersama," papar Raymond Ivan.


Selain itu juga Raymond menyatakan, dalam survey mandiri ini disebut kolaborasi, karena jika kegiatan Penetapan Alur Pelayaran oleh Kementerian Perhubungan menggunakan anggaran pemerintah(APBN), maka kegiatan survey dilakukan sepenuhnya oleh pihak Distrik Navigasi. Namun karena survey mandiri pihak yang melakukan permohonan survey akan mendukungnya. Dukungan  meliputi sumber daya manusia kompetensi, peralatan survey, sarana survey seperti speed boat yang digunakan.


" Dengan dukungan iitu, kami bisa menjadwalkan kegiatan survey. Namun jika perencanaannya penetapan alur oleh pemerintah berdasarkan anggaran APBN, maka kegiatan survey sesuai dengan yang sudah dijadwalkan dari Ditjen Hubla dan Direktorat Kenavigasian tiap tahunnya, ," ungkap Raymond seusai penandatanganan.


Kepala KSOP Kelas IV Marunda, Capt.Isa Amsyari M. Mar menyatakan, sebagai UPT ( Unit Pelaksan Teknis),  KSOP  memiliki tiga tugas yakni, pertama, pengawasan dan penegakan hukum hukum bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Kedua, mengkordinasikan kegiatan pemerintahan di pelabuhan dan ketiga, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelabuhan yang berkenaan dengan komersil.


"Jadi sebagai KSOP wajib mengkordinasi, integrasi dan sinkronisasai dengan instansi terkait,  baik internal maupun eksternal terkait kepadatan lalu lintas kapal yang melakukan kegiatan usaha di Pelabuhan Marunda. Dan salah satunya mendorong semua pihak yang berkepentingan di Pelabuhan Marunda agar adanya penetapan alur pelayaran dari Kementerian Perhubungan," kata Capt. Isa Amsyari.


Selain itu juga dikatakan, dengan sudah ditetapkannya alur pelayaran oleh pemerintah maka keadaan alur pelayaran Pelabuhan Marunda akan semakin baik, jelas dan lengkap sarana perambuannya. Hal tersebut akan membuat alur pelayaran semakin aman dilintasi kapal-kapal dan minim dari risiko yang membahayakan.


"Bagi pengguna jasa pelabuhan adanya penetapan alur membuat layanan keluar masuk kapal lancar, selamat dan aman. Karena adanya kejelasan soal perlintasan yang dapat dilalui kapal keluar masuk, zona labuh, " kata Capt. Isa.


Sedangkan bagi KSOP Marunda keberadaan alur yang sudah ditetapkan, pada akhirnya membuat lingkungan pelabuhan bisa menuju zero accident, karena tingkat keamanan dan keselamatan semakin tinggi," tegas Capt.


" Dan dampaknya dapat meningkatkan pendapatan negara melalui KSOP Marunda yang diterima dari PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) karena semakin meningkat kedatangan kapal pada pelabuhan yang keluar masuknya di pelabuhan aman, selamat dan lancar, " tambah. Capt Isa Amsyari.


Sementara itu Muhamad Akbar,  Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera ( KBS) yang merupakan perusahaan bidang pemanduan dan penundaan di kawasan Pelabuhan Marunda menyatakan,

pelaksanaan survey mendiri tidak lain menjalankan prinsip-prinsip keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai amanat UU Pelayaran dan sebagai komunitas negara maritim tidak lepas komitmen pada ISPS Code.


" Keberadaan lingkungan perairan dan pelabuhan yang aman dan selamat juga menjadi harapan forwarding untuk menurunkan biaya logistik semakin efisien, sebagaimana yang diamanat pemerintah dalam Ekosistem Logistik Nasional," ungkap Muhamad Akbar.


KBS sebagai pihak yang melayani kegiatan pemanduan dan penundaan tentunya punya kewajiban untuk bisa mewujudkan kepercayaan yang diamanatkan pemerintah untuk menciptakan layanan yang selamat dan aman.


" Saat ini sudah  diwujud dari kolaborsi antara regulator, pengelola pelabuhan dan kami pemanaduan. Semoga kegiatan ini bisa ditindaklanjuti terus," kata Muhamad Akbar.


Kegiatan survey mandiri untuk penetapan alur pelayaran di Marunda selama 30 hari, Luas lokasi survey 16.692 Ha, Panjang alur  Marunda I yakni 7566 Meter ( 14 Nm), Panjang alur Marunda II yakni 7163 Meter (3,8 NM), lebar alur 200 Meter.


Sedangkan untuk area labuh meliputi Panjang 2000 Meter, Lebar 1000 Meter, luas area 200 Ha.


(Abu Bakar)

1 komentar:

  1. Inspiratif, penyediaan alur pelayaran yang aman dan ekonomis, merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, brovo 👍

    BalasHapus

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here