Hubdat Komit Tingkatkan Pengawasan, Hasil Pemeriksaan Tenggelamnya KMP Yunicee di Perairan Gilimanuk Tiga Orang Jadi Tersangka - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubdat Komit Tingkatkan Pengawasan, Hasil Pemeriksaan Tenggelamnya KMP Yunicee di Perairan Gilimanuk Tiga Orang Jadi Tersangka

Hubdat Komit Tingkatkan Pengawasan, Hasil Pemeriksaan Tenggelamnya KMP Yunicee di Perairan Gilimanuk Tiga Orang Jadi Tersangka

Share This

 


Jakarta  (wartalogistik.com)  ) -  Tenggelamnya kapal penyeberangan KMP Yunicee di perairan Gilimanuk usai diperiksa pihak kepolisian, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni IS (nahkoda kapal), NW (kepala cabang), dan RMS (Korsatpel Pelabuhan Ketapang). 


Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi  menekankan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keselamatan penumpang dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan angkutan penyeberangan, serta menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.


Ia juga menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi dengan Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di Perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) pukul 19.12 WITA yang lalu, ketika melakukan kegiatan penyeberangan dari pelabuhan penyeberangan Ketapan ke Gilimanuk.


Informasi adanya penetapan tiga orang tersangka juga disampaikan  Korpolairud Baharkam Polri. Tersangka utama yakni nahkoda kapal berinisial IS telah ditahan sejak 15 Juli lalu di Rutan Polres Banyuwangi.


"Nahkoda berinisial IS, yang melayarkan kapal itu meski mengetahui kapal tersebut tidak layak. Selain IS, pada 4 Agustus, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya," kata Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M Yasin Kosasih di Mako Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Senin (9/8).


Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Cabang PT STL (perusahaan pelayaran) cabang Ketapang berinisial NW dan Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Ketapang selaku Syahbandar berinisial RMS.


Keduanya disebut lalai dalam melakukan pengawasan sebelum kapal berlayar.


"Patut diduga kedua tersangka turut berperan dalam peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee," kata Yasin.


Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi. Dari barang bukti yang ada, Yasin menyebutkan ada satu bundel blanko kosong surat persetujuan berlayar yang sudah ditandatangani tersangka RMS.


 "Pukul 17.00 WIB, KMP Yunicee berangkat berlayar berdasarkan adanya Surat Persetujuan Berlayar atau SPB yang diterbitkan Kantor Koordinator Satpel Pelabuhan Ketapang BPTD Wilayah XI Jawa Timur tanpa dilengkapi dengan manifes dan crew list menuju Gilimanuk, Bali," jelas Yasin.


Ketiga tersangka disangkakan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 359, atas tindak pidana pelayaran dan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.Atas kelalaian tersebut, ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.Kecelakaan laut ini menewaskan 11 orang penumpang dan 15 orang masih dinyatakan hilang hingga kini. Sementara 51 orang lainnya selamat. 



(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here