Hubla Fasilitasi Pemberian Santunan Pada ABK Yang Meninggal Saat Bertugas - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Fasilitasi Pemberian Santunan Pada ABK Yang Meninggal Saat Bertugas

Hubla Fasilitasi Pemberian Santunan Pada ABK Yang Meninggal Saat Bertugas

Share This

 




Jakarta (wartalogistik.com) - Satu lagi pelaut yang meninggal saat bekerja di kapal mendapat santunan. Santunan di berikan pada keluarga Almarhum Idris bin Adam sebelumnya bekerja sebagai Chief Engineer di atas kapal MT Hasta Panama di bawah naungan Eneos Ocean Shipmanagement-Spore.


Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi pemberian santunan kompensasi kecelakaan kerja Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang meninggal saat tengah bertugas. Proses serah terima dilaksanakan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/9).


Santunan diberikan sebagai pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan  PKL( perjanjian kerja laut) masih berlaku  pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.


Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt Hermanta menyebutkan santunan diberikan atas nama almarhum Idris bin Adam yang diserahkan secara simbolik kepada pihak keluarga yang diwakili oleh adik almarhum.


"Hari ini kita menyaksikan serah terima santunan dari pihak perusahaan dan asuransi, mudah-mudahan pihak ahli waris bisa menerima dan memanfaatkan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.


Almarhum Idris bin Adam sebelumnya bekerja sebagai Chief Engineer di atas kapal MT Hasta Panama di bawah naungan Eneos Ocean Shipmanagement-Spore.


Proses serah terima santunan ini turut disaksikan oleh PT Raja Jasa Pranedya (Scorpa) selaku agency, Pihak Asuransi serta perwakilan dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).


"Santunan ini bentuknya ada dua yaitu asuransi senilai USD 30.000 dan sick pay USD 2.470," ujarnya.


Menurut Capt Hermanta, santunan yang diterima oleh ahli waris telah sesuai dengan fakta kerja yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh almarhum.


Hal ini sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika ABK KAPAL meninggal dunia dan  PKL( perjanjian kerja laut) masih berlaku  pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.


"Ini merupakan salah satu kewajiban yang memang harus diselesaikan oleh perusahaan dan mudah-mudahan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Capt Hermanta mengungkapkan pihak ahli waris berterima kasih karena telah difasilitasi oleh Ditjen Hubla dan pihak terkait lainnya.


"Mereka (keluarga) mengatakan tim perusahaan cukup baik dan sangat responsif dan semua dihandle dengan baik," ujarnya.


Capt Hermanta menegaskan, Ditjen Hubla selalu memfasilitasi pemberian santunan atau asuransi ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.


"Selain menjalankan tugas, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian kami terhadap para pelaut," tutupnya.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here