Hubla Kukuhkan 33 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Kukuhkan 33 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Hubla Kukuhkan 33 Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal

Share This

 



Jakarta  (wartalogistik.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 33 orang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal pada 2020 lalu.


Pengukuhan dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diwakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad bertempat di Jakarta, pada Kamis (9/9).


Menurut Ahmad dengan pengukuhan ini seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal telah mendapatkan legalitas dan dasar hukum ketika melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan. 


Selain itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, salah satu kewenangan Syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Untuk itu, diperlukan adanya Sumber Daya Manusia berkualitas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan dimaksud.


”Seorang Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal, dalam melaksanakan tugasnya haruslah benar-benar menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan independensi” kata Ahmad. 


Lebih jauh Ahmad mengatakan kegiatan pengukuhan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Pengukuhan ini merupakan pengukuhan bagi Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang pertama  kali dilaksanakan.


"Dalam bekerja, mereka tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, juga harus menguasai dan memahami segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan internasional maupun nasional sebagai dasar ketika melakukan pemeriksaan pendahuluan, mulai dari pemanggilan para terperiksa sampai membuat berita acara pendapat/resume," katanya.


Menurutnya, pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal bertujuan untuk mencari keterangan atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal. 


"Nantinya dari hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan sebagai bahan evaluasi bagi Ditjen Perhubungan Laut baik dari aspek regulasi, SDM (pelaut), maupun dari aspek sarana dan prasarananya agar kecelakaan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari," tutup Ahmad.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here