Mukit, pengurus Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Juana, Kabupaten Pati. Nelayan keberatan dengan Perpres Nomor 85/2021 dan Kepmen No.86/2021. Foto : Wisnu. |
Demikian disampaikan Pengurus Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Juana Mukit kepada wartawan Sabtu (25/9/2021).
Menurutnya, PP dan Kepmen yang diterbitkan oleh pemerintah dianggap sangat memberatkan dan mematikan usaha nelayan yang ada di Indonesia, sehingga para nelayan yang ada di Indonesia sangat menolak keras apabila PP dan Kepmen tersebut tetap dipaksakan untuk diterbitkan."PP dan Kepmen itu sangat memberatkan para kaum nelayan, jadi kami menolak dengan aturan yang dibuat itu,"Ungkap Mukid
Penolakan tersebut, Kata Pria yang juga sebagai anggota nelayan Perkumpulan Mina Santosa Juana itu mempunyai beberapa alasan, diantaranya soal sistem pasca bayar yang diambil 10 persen dari bruto, perubahan PNBP dan HPI,"Kami minta agar PNBB seperti dulu, dan kami juga minta agar HPI direvisi karena yang terbaru sangat tidak logis lantaran tidak sesuai dengan harga ikan di lapangan,"Ujarnya.
Para nelayan mengancam apabila Permen dan Kepmen itu tetap dilanjutkan oleh Pemerintah, maka pihaknya mengancam akan melakukan pemboikotan dengan melakukan mogok berlayar secara masal, untuk semua nelayan yang ada di wilayah Indonesia,"Kami juga sudah berkoordinasi sengan lintas nelayan di seluruh indonesia untuk melakukan mogok masal apabila permintaan kami tidak diakomodir maka kami tidak akan membayar PHP, PNBP, dan tidak akan memperpanjang SIPI dan SIKPI,"ancamnya.(WIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar