Cabjari Deliserdang Musnahkan BB dari Tahun 2020 - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Cabjari Deliserdang Musnahkan BB dari Tahun 2020

Cabjari Deliserdang Musnahkan BB dari Tahun 2020

Share This




Deliserdang ( wartalogistik.com) - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deliserdang, Anggara Suryanagara, SH, MH,  di kawasan Labuhandeli memusnahkan sejumlah barang bukti  yang telah berkakuatan hukum tetap atau inkrah untuk dimusnahkan.


Pemusnahan berlangsung di halaman Cabjari Deliserdang, Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (26/10).



Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, 2066, 8 gram sabu, 450 gram ganja, benda tajam, 26 unit HP, 32 lembar uang palsu, 8 buah senjata rakitan, 8 buah timbangan elektronik dan pakaian serta tas.


Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan diblender, dihancurkan dengan mesin gerenda dan dibakar. Pemusnahan  dilakukan oleh Kacabjari Labuhandeli, Anggara Suryanagara didampingi KPR Rutan Kelas I Labuhandeli, Jamerlan dan Kasubsi Pidum dan Pidsus, Putra, juga Polsek Labuhan Deli serta Kapuskes Hamparan Perak, Dan Pengadilan .


"Eksekusi pemusnahan ini adalah tugas dan kewajiban kita (kejaksaan), tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan agar barang bukti ini tidak digunakan untuk hal yang tidak-tidak," kata  Anggara Suryanagara, 


Dikatakan juga, pemusnahan ini merupakan kali yang kedua sudah dilakukannya, pertama, waktu baru tugas sebulan di wilayah ini, pemusnahan ditempat yang sama .


Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Pemusnahan ini berasal dari 524 perkara narkotika, 43 perkara harta dan benda (Harda), dan 32 perkara keamanan dan teknologi (Kamnek).


"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tahun 2020 hingga tahun ini. jenis perkara lama yang dimusnahkan adalah senjata api. Jadi, hari ini kita musnahkan semuanya," tutup Anggara.


(Arif Suratman) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here