Kepala OP Tanjung Priok Harapkan Operator Angkutan Truk Manfaatkan Masa Dispensasi STID Selama 3 Bulan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kepala OP Tanjung Priok Harapkan Operator Angkutan Truk Manfaatkan Masa Dispensasi STID Selama 3 Bulan

Kepala OP Tanjung Priok Harapkan Operator Angkutan Truk Manfaatkan Masa Dispensasi STID Selama 3 Bulan

Share This



Jakarta ( wartalogistik.com) -  Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handolo berharap operator truk mengurus  perusahaan dan truknya masuk dalam  sistem  STID di kurun waktu 3 bulan masa dispensasi.


Sebagaimana Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 tentang Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal (Single Truck Identification Data) di Pelabuhan Tanjung Priok telah ditetapkan  berakhirnya masa sosialisasi penerapan STID pada 31 Desember 2021, setelah itu penerapannya.


"Maka sejak 1 Januari 2022 sebagai waktu berlaku penerapan STID. Namun kami masih memberikan dispensasi pada masa penerapannya selama tiga bulan ini, berupa masih diperbolehkannya perusahaan dan truk yang belum terdaftar dalam STID beroperasi, dengan mendapat surat peringatan, " kata Capt. Wisnu Handoko di Jakarta, Minggu ( 2/1).


Kebijakan Kantor OP Tanjung Priok itu tertuang Surat Edaran  Nomor: UM.006/36/8/OP.TPK-21 Tentang Dispensasi Pelaksanaan Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal / Single Truck Identification Data (STID) Di Pelabuhan Tanjung Priok yang ditandatangani pada 29 Desember 2021.


Capt. Wisnu Handoko juga menyatakan SE tentang Dispensasi adalah untuk mengatur pemberian kesempatan bagi truk yg masih kesulitan mengikuti pendaftaran STID karena belum lengkap persyaratannya.


" Tujuannya agar semua truk yg beroperasi di Priok dalam waktu 3 bulan ke depan bisa tercatat dalam database STID Center," sambung Capt. Wisnu.


Jika sudah selesai waktu dispensasi yang diberikan, tambah Capt. Wisnu Handoko tahap selanjutnya adalah penerepan yang sesungguhnya. Artinya jika belum terigestrasi dalam data base STID, truk tersebut tidak bisa masuk pelabuhan.


"Jadi manfaatkan masa dispensasi ini untuk mengurus masuk ke sistem STID," ujar Capt. Wisnu.


Dari penerapan sistem STID ini maka  pembinaan pada usaha angkutan truk dilakukan secara bersama dengan Ditjen Perhubungan Darat, BPTJ dan Sudin Perhubungan DKI Jakarta terutama tentang Kelaikan Kendaraan.


" Pada akhirnya akan terdata secara pasti perusahaan dan truk yang beroperasi di dalam pelabuhan dan kendarannya dalam keadaan laik jalan," tegas Capt. Wisnu Handoko.

(Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here