Layanan Pandu Tunda Disosialisasikan Pada Pengguna Jasa di Perairan Manggar - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Layanan  Pandu Tunda  Disosialisasikan Pada Pengguna Jasa di Perairan Manggar

Layanan Pandu Tunda Disosialisasikan Pada Pengguna Jasa di Perairan Manggar

Share This



Tanjungpandan ( wartalogistik.com) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjungpandan, KUPP Kelas III Pelabuhan Manggar bersama INSA Belitung mulai melaksanaan Sosialisasi SOP Pelayanan Pemanduan & Penundaan Kapal Di Perairan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Perusahaan Pelayanan dan Pengelola Tersus di Wilayah Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Manggar, bertempat di Hotel La Lucia, Jum'at (25/3).


Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala KUPP Kelas III Manggar,  I Made Suartama, Ketua DPC INSA Belitung,  Irwan Santoso, para pimpinan perusahaan pengelola Tersus di Belitung Timur, para pimpinan perusahaan pelayaran.


Dalam sosialisasi tersebut, Regional Head 2 Tanjungpandan, Ambar Wiyadi  menyampaikan, kegiatan sosialisasi sebagai pemberitahuan kepada para pengelola Tersus dilingkungan wilayah Perairan Manggar dan para agent/perusahaan pelayaran per- 1 April 2022, untuk kegiatan permintaan pelayanan kapal keluar/masuk di Perairan Manggar melalui Inaportnet. 


Mengingat Perairan Manggar sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Nomor. KM 138, Tahun 2021, Tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas III Perairan Pelabuhan Manggar, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


"Untuk kegiatan pelaksanaan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan di Perairan Manggar ini, telah diberikan pelimpahan kepada Badan Usaha Pelabuhaj PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan  dan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Kelas III Perairan Manggar, Kabupaten Belitung, Pemprov. Kep. Babel, berdasasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP. 798/DJPL/2021," papara Ambar


Untuk itu, tambahnya dalam rangka kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta lalu lintas di wilayah  perairan Manggar, maka Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Palabuhan Kelas III Manggar memberikan rekomendasi kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Tanjungpandan untuk melaksanalan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Manggar.


(Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here