Ini Bentuk Kerja Sama dengan Distrik Navigasi Tanjung Priok Setelah Jadi BLU - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ini Bentuk Kerja Sama dengan Distrik Navigasi Tanjung Priok Setelah Jadi BLU

Ini Bentuk Kerja Sama dengan Distrik Navigasi Tanjung Priok Setelah Jadi BLU

Share This


 


Jakarta (wartalogistik.com) Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok  saat ini sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Hal itu membuka peluang kerja sama yang luas dengan pihak-pihak kompeten dan memenuhi syarat serta kualifikasi yang sesuai.


Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan permintaan dan kebutuhan yang berkembang di kalangan pengguna jasa, stakeholder, dan masyarakat. 


Status BLU merupakan upaya Distrik Navigasi Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan,  merespons permintaan akan produk dan layanan yang lebih baik serta lebih luas.


Usai berlangsungnya acara Rempug Bahari 2023, Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Raymond Sianturi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan memprogramkan sejumlah pengembangan produk dan layanan sesuai dengan hasil identifikasi yang telah dilakukan.


"Antara lain pengembangan dan manufaktur Sistem Lampu Suar, Peralatan dan Suku Cadang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), Layanan Jasa Pengawasan Aset Vital dan Aset Lainnya di Perairan, serta Survey Hidrografi, Penataan Alur Pelayaran dan Zonasi di Perairan," ujarnya.


Dia menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memanfaatkan sumber daya yang ada pada Distrik Navigasi Tanjung Priok serta melibatkan mitra kerja dimana sangat terbuka peluang untuk adanya investasi yang lebih lanjut diperhitungkan dalam imbal hasil dan kontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Peluang investasi yang saling menguntungkan akan dipertimbangkan dengan memperhatikan imbal hasil dan kontribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ibu Indriati, yang membidangi urusan keuangan, menambahkan bahwa terdapat berbagai skema kerja sama yang dapat dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PMK Nomor 129 tahun 2020 dan PMK Nomor 202 tahun 2022," jelasnya.


Selain itu, dia menegaskan bahwa disamping persyaratan legal dan persyaratan keuangan calon mitra kerjasama harus juga memenuhi persyaratan teknis dan semuanya harus lolos dalam Due Diligence. Kerjasama / kemitraan yang dimaksud diharapkan dapat mendorong terbangunnya kemandirian dibidang penyelenggaraan kenavigasian melalui penyediaan jasa layanan dan produk-produk lokal yang dibutuhkan sebagai substitusi terhadap produk-produk impor yang selama ini digunakan di Indonesia.


"Kerja sama ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat industri perhubungan laut di Tanjung Priok. Saya yakin hal ini dapat meningkatkan kemudahan bagi para stakeholde dan pengguna jasa untuk mendapatkan produk dan layanan di bidang keselamatan pelayaran khususnya dalam penyelenggaraan kenavigasian," tutupnya.

(Abu Bakar)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here