Jakarta (wartalogistik.com) - Kementerian Perhubungan, melalui Instruksi Menteri Perhubungan IM 9 Tahun 2024 tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, menginstruksikan Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mengalihkan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Instruksi Menteri Perhubungan itu dikeluarkan pada tanggal 20 Juni 2024, berisi delapan diktum instruksi.
Pengalihan tugas dan fungsi itu pelaksanaannya paling lama satu bulan setelah Instruksi Menteri Perhubungan itu dikeluarkan.
Dalam instruksi itu disebutkan, bahwa dalam rangka mewujudkan keselarasan, keserasian, kesesuaian dan keterpaduan serta untuk menjamin kepastian hukum dalam penerapan penegakan hukum atas pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran khususnya terkait dengan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Atas dasar itu, maka IM 9 Tahun 2024 instruksinya ditujukan pada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi.
Pada diktum pertama instruksi itu menyebutkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengalihkan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut meliputi, bagian pertama ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan pengaturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Bagian kedua ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan angkutan di perairan.
Bagian ketiga ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang kepelabuhanan.
Bagian keempat ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang perlindungan lingkungan maritim.
Dalam IM 19 Tahun 2024 itu disebutkan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam menerima pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai danau dan penyeberangan segera menyiapkan aspek yang diserahkan itu, yakni meliputi,
bagian pertama ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan pengaturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Bagian kedua ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan angkutan di perairan.
Bagian ketiga ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang kepelabuhanan.
Bagian keempat ; pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang perlindungan lingkungan maritim.
Objek pengalihan di Pelabuhan Merak, Bakauheni dan Pelabuhan SDP di Banjarmasin.
Dalam IM 9 Tahun 2024 menyebutkan, dalam pelaksanaan pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dilaksanakan dengan tahapan ; tahapan pertama aspek pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran , perlindungan lingkungan maritim khusus pada Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni dan pelabuhan sungai di Samarinda.
Dinyatakan juga, pelaksanaan pengalihan tugas dan fungsi itu dilaksanakan paling lama satu bulan sejak dikeluarkannya IM 9 Tahun 2024.
Lalu bagaimana dengan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan lainnya ? Dalam diktum di Instruksi Menteri Perhubungan itu disebutkan, selain pengalihan tugas dan fungsi pada ketiga pelabuhan itu, terkait aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan pembinaan pada seluruh pelabuhan danau, sungai dan penyeberangan terkait pada ; angkutan sungai danau dan penyeberangan ; kepelabuhanan ; keselamatan dan keamanan pelayaran ; perlindungan lingkungan maritim , dilaksanakan setelah terbentuknya direktorat yang bertanggung jawab di bidang keselamatan transportasi darat.
Agar IM 9 Tahun 2024 berjalan sebagaimana yang tertuang di dalam amanatnya, maka diinstruksikan juga pada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, untuk melakukan percepatan pelaksanaan penyesuaian regulasi dan/atau deregulasi, program dan anggaran, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta kelembagaan yang diperlukan sebagai akibat dari pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Instruksi Menhub itu juga mengamanatkan kapada Kepala Badan Kebijakan Transportasi menyiapkan rencana strategis dan rekomendasi kebijakan yang diperlukan sebagai akibat dari pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,
Selain itu juga Inspektur Jenderal malaksanakan pengawasan dan evaluasi, terhadap dampak dari pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan pada di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, menjamin keberlangsungan pelayanan publik berjalan efektif dan efisien selama pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengalihan Tusi Hubla ke Hubdat Untuk Sebagian Aspek Kespel Sejak Tahun 2018
Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selama ini menjalankan tugas pada pembinaan aspek keselamatan pelayaran pada kapal-kapal penyeberangan sejak tahun 2018. Hal itu didasari sejak terbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Selanjutnya PM Perhubungan tersebut diubah dengan PM 67 Tahun 2021 dan setelah itu juga diubah dengan PM 17 Tahun 2022.
Pada ketiga Peraturan Menteri itu intinya berisi tentang tugas dan fungsi pembinaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sebagiannya tidak dilakukan pada angkutan penyeberangan yakni Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhan serta Direktorat Perkapalan untuk melakukan pembinaan bukan pada angkutan penyeberangan.
Di Ditjen Hubdat pembinaan angkutan dan pelabuhan penyeberangan dilakukan oleh Direktorat Transportasi Danau, Sungai dan Penyeberangan. Untuk unit pelaksana teknis (UPT) berada pada Badan Pelaksana Transportasi Darat (BPTD).
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar