Jakarta (wartalogistik.com) — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keagenan Awak Kapal di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Kegiatan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat tata kelola keagenan awak kapal, meningkatkan kompetensi pelaku usaha, serta mempercepat penerapan Maritime Labour Convention (MLC) 2006, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan UU Pelayaran, dan berbagai aturan nasional terkait keselamatan pelayaran dan perlindungan pelaut.
Pembukaan kegiatan disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Hasan Sadili. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa perusahaan keagenan awak kapal berperan penting dalam memastikan terpenuhinya standar keselamatan melalui penempatan awak kapal yang kompeten dan memenuhi legalitas.
“Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh pelaut yang ditempatkan telah memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi sesuai standar nasional maupun internasional,” ujar Capt. Hasan.
Ia juga menekankan bahwa Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) bukan sekadar izin operasional, tetapi bukti komitmen untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“Pemegang SIUKAK harus mampu memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak awak kapal,” tegasnya.
Sinkronisasi Regulasi dan Perlindungan Hak Pelaut
Bimtek ini difokuskan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan keagenan dalam menerapkan standar MLC 2006, terutama dalam proses rekrutmen, penempatan, dan pemenuhan hak pelaut. Selain itu, kegiatan ini menjadi forum diskusi antara regulator dan pelaku usaha mengenai tantangan operasional di lapangan.
“Kami ingin terjalin komunikasi dua arah sehingga persoalan di lapangan dapat teridentifikasi dan ditindaklanjuti,” katanya.
Ditjen Perhubungan Laut berharap kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola keagenan awak kapal yang akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi serta memberikan dampak nyata bagi perlindungan pelaut Indonesia.
“Pelaut adalah aset penting dalam dunia pelayaran. Tugas kita bersama memastikan mereka bekerja dengan standar internasional dan mendapatkan hak serta perlindungan yang layak,” tutupnya.
Kegiatan ini diikuti 225 peserta dari Kantor KSOP, asosiasi pelaut, dan perusahaan keagenan awak kapal dari berbagai daerah. Narasumber berasal dari sejumlah instansi, antara lain Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bagian Hukum Ditjen Hubla, PT Inti Hidup Indonesia, dan Indonesia SPICA.
Materi yang diberikan meliputi pemahaman regulasi perlindungan pelaut berdasarkan MLC 2006 serta implementasinya dalam operasional keagenan.
(Abu Bakar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar