Kantor UPP Pamanukan Berhasil Arahkan 251 Nelayan Buat Pas Kecil - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kantor UPP Pamanukan Berhasil Arahkan 251 Nelayan Buat Pas Kecil

Kantor UPP Pamanukan Berhasil Arahkan 251 Nelayan Buat Pas Kecil

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Pamanukan, Jawa Barat, sejak bulan Januari berhasil mengarahkan 251 nelayan atau pemilik kapal ikan membuat Pas Kecil untuk  kapalnya yang berukuran dibawah 7 GT. 

Kantor UPP Pamanukan, menerbitkan Pas Kecil dimulai awal tahun ini, karena sebelumnya dilakukan pemerintah daerah setempat. Setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat Jenderal  Kementerian Perhubungan, maka pembuatan Pas Kecil  dilakukan UPP Pamanukan.

Menurut Kepala Kantor UPP Pamanukan, Endang Gunadi, sejak bulan Januari jajaran kantornya melakukan sosialisasi agar para nelayan atau pemilik kapal ikan yang kapalnya berukuran di bawah 7 GT untuk membuat Pas Kecil.

"Hasilnya sampai saat ini jumlah nelayan yang bersedia mengajukan permohonan mencapai 251 pemohon  pembuatan Pas Kecil. Dan kami sudah menerbitkan 251 surat kapal Pas Kecil," kata Endang Gunadi di Pamanukan, ketika diwawancarai via telepon, Kamis (8/3).

Lebih jauh Gunadi menyatakan, untuk pembuatan Pas Kecil, pihak pemilik kapal harus memenuhi persyaratan diantaranya warga yang berada di kawasan kerja KUPP Pamanukan yang ditandai dengan KTP, Surat Keterangan sebagai pimilik kapal yang ditandatangani dari Kepala  Desa sampai Kecamatan, adanya Surat Tukang yang merupakan surat yang menerangkan dimana kapal dibangun dan lengkap dengan data kapal.

Setelah persyaratan dipenuhi, maka petugas dari Kantor UPP Pamanukan akan melakukan pengukuran ulang dan memeriksa keadaan kapal. Setelah pengukuran dan pemeriksaan, maka dibuat surat kapal Pas Kecil.

"Jadi semua data kapal pada Pas Kecil sesuai hasil pemeriksaan atau survey petugas sebagaimana adanya," kata Endang Gunadi.

Kepala Kantor UPP Pamanukan juga menyatakan diperkirakan nelayan yang ada di lingkungan kerjanya, dari daerah perairan Bekasi sampai Subang mencapai 800 surat kapal Pas Kecil.

"Sampai saat ini kami terus sosialisasikan ke nelayan dan pemilik kapal ikan pentingnya memiliki Pas Kecil. Selain telah terdata dan memenuhi persyaratan kepemilikan kapal, jika ada bantuan dari pemerintah pada nelayan pemilik kapal, maka mereka bisa diusulkan sebagai penerima karena ada dokumen kapal yang sesuai dengan regulasi," papar Gunadi.

Gunadi optimis meski kawasannya luas, pihaknya bisa menjangkau nelayan atau pemilik kapal untuk mengurus Pas Kecil. Di UPP Pamanukan ada 8 pos yang berada di kawasan nelayan

"Jadi petugas kami terus mengarahkan nelayan atau pemilik kapal ikan yang belum mengurus Pas Kecil," ujar Endang Gunadi.

Gunadi mengakui pada awal sosialisasi terjadi kendala. Tapi, katanya, pada saat sosialisasi disampaikan tidak adanya biaya dan manfaat memiliki Pas Kecil.

"Akhirnya mereka memahami dan mengajukan permohonan. Saat ini yang mengajukan terus datang, namun kami arahkan untuk melengkapi persyaratan agar bisa dilayani permohonannya," katanya.
(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here