Jakarta
(wartalogistik.com) – Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar
Muat Barang Dari dan ke Kapal, membuat perusahaan bongkar muat (PBM) mendapat
pesaing berat dari operator pelabuhan yang menjalan kegiatan bongkar muat
sendiri tanpa jasa PBM. Untuk itu, DPP
Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sudah melayangkan surat ke Kementerian
Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berisi permintaan
pembahasan dan mengusulkan rancangan peraturan teknis mengenai kegiatan dari Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) yang akan melakukan kegiatan bongkar muat sendiri di
pelabuhannya.
Hanya
saja sampai saat ini, ajakan untuk membahas rancangan peraturan pemerintah tersebut
belum ada jawaban. Padahal, sejumlah operator pelabuhan sudah melayani bongkar muat sendiri.
“Pihak
operator pelabuhan melakukan kegiatan bongkar muat berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan No. 152 Tahun 2016. Namun di dalam regulasi itu juga
disebutkan, untuk melakukan kegiatan bongkar muat akan diatur oleh peraturan menteri,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP
APBMI, Sahat Simatupang , SH. di kantor DPP APBMI, Senin (23/7).
Tapi
sampai saat ini peraturan menteri itu, tambah Sahat, belum ada. Selanjutnya
dikatakan, tanpa adanya peraturan menteri yang berisi mengenai teknis melakukan
kegiatan bongkar muat oleh pelabuhan, maka kegiatan tersebut belum ada dasar
hukumnya.
“Kami
tidak menolak Permenhub No. 152 Tahun 2016 . Tapi kami (DPP APBMI) minta
regulator untuk merancang peraturan teknis dari permenhub itu agar apa yang dilakukan
operator pelabuhan sesuai ketentuan aturan
hukum yang berlaku, dan pihak DPP APBMI mendukung dengan memberikan masukan, ”
kata Sahat.
Menurut
Sahat penting aturan teknis itu diterbitkan dalam rangka melindungi kegiatan
pelaku usaha bongkar muat yang selama ini melakukan kegiatan di pelabuhan.
Tanpa adanya peraturan teknis itu, maka pihak operator pelabuhan akan melakukan
kegiatan bongkar muat tanpa aturan, dan pada akhirnya akan membuat pelaku usaha
bongkar muat akan sulit berusaha.
“Ini
khan tidak baik buat negara, dimana
peran swasta sebagai pelaku usaha bongkar muat yang jelas ada dalam UU No. 17
Tahun 2008 tentang Pelayaran, tidak bisa berkembang, dan bahkan bisa tutup,
karena operator pelabuhan bisa mengambil seluruh porsi bongkar muat di dalam
pelabuhan jika tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sahat.
Sahat
meyakinkan bahwa usalan dari DPP APBMI nantinya tidak menentang pelaksanaan
dari permenhub itu, tapi mengatur porsi
mana yang bisa dilakukan oleh operator pelabuhan dan PBM swasta yang selama ini
menjadi mitra kerja pihak operator pelabuhan. (Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar