DPP APBMI Ajak Kemenhub Buat Regulasi Teknis Yang Mengatur Operator Pelabuhan Lakukan Bongkar Muat - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
DPP APBMI Ajak Kemenhub Buat Regulasi Teknis Yang  Mengatur Operator Pelabuhan Lakukan Bongkar Muat

DPP APBMI Ajak Kemenhub Buat Regulasi Teknis Yang Mengatur Operator Pelabuhan Lakukan Bongkar Muat

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) –   Sejak terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang  Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan ke Kapal, membuat perusahaan bongkar muat (PBM) mendapat pesaing berat dari operator pelabuhan yang menjalan kegiatan bongkar muat sendiri tanpa jasa PBM. Untuk itu,  DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)  sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang berisi permintaan pembahasan dan mengusulkan rancangan peraturan teknis mengenai kegiatan dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang akan melakukan kegiatan bongkar muat sendiri di pelabuhannya.

Hanya saja sampai saat ini, ajakan untuk membahas rancangan peraturan pemerintah tersebut belum ada jawaban. Padahal, sejumlah operator pelabuhan sudah  melayani bongkar muat sendiri.

“Pihak operator pelabuhan melakukan kegiatan bongkar muat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 152 Tahun 2016. Namun di dalam regulasi itu juga disebutkan, untuk melakukan kegiatan bongkar muat akan diatur  oleh peraturan menteri,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP APBMI, Sahat Simatupang , SH. di kantor DPP APBMI, Senin (23/7).

Tapi sampai saat ini peraturan menteri   itu, tambah Sahat, belum ada. Selanjutnya dikatakan, tanpa adanya peraturan menteri yang berisi mengenai teknis melakukan kegiatan bongkar muat oleh pelabuhan, maka kegiatan tersebut belum ada dasar hukumnya.

“Kami tidak menolak Permenhub No. 152 Tahun 2016 . Tapi kami (DPP APBMI) minta regulator untuk merancang peraturan teknis dari permenhub itu agar apa yang dilakukan operator  pelabuhan sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku, dan pihak DPP APBMI mendukung dengan memberikan masukan, ” kata Sahat.

Menurut Sahat penting aturan teknis itu diterbitkan dalam rangka melindungi kegiatan pelaku usaha bongkar muat yang selama ini melakukan kegiatan di pelabuhan. Tanpa adanya peraturan teknis itu, maka pihak operator pelabuhan akan melakukan kegiatan bongkar muat tanpa aturan, dan pada akhirnya akan membuat pelaku usaha bongkar muat  akan sulit berusaha.

“Ini khan tidak baik buat  negara, dimana peran swasta sebagai pelaku usaha bongkar muat yang jelas ada dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, tidak bisa berkembang, dan bahkan bisa tutup, karena operator pelabuhan bisa mengambil seluruh porsi bongkar muat di dalam pelabuhan jika tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sahat.

Sahat meyakinkan bahwa usalan dari DPP APBMI nantinya tidak menentang pelaksanaan dari permenhub itu,  tapi mengatur porsi mana yang bisa dilakukan oleh operator pelabuhan dan PBM swasta yang selama ini menjadi mitra kerja pihak operator pelabuhan. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here