Jakarta (wartalogistik.com) – Bagi pemilik barang, perusahaan bongkar muat,
TKBM, maupun perusahaan pelayaran menjelang
Idul Adha harus benar-benar memperhatikan kegiatannya. Sebab kegiatan bongkar
muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok pada hari libur Idul Adha ada penyesuaian jam kerja.
Perubahan jam kerja itu tertuang dalam Surat Edaran yang
ditandatangani Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Hermanta,
pertanggal 16 Agustus 2018.
Perubahan jam kerja di mulai pada tanggal 21 Agustus 2018
pada kegiatan shift III (Malam Takbiran), tidak ada kegiatan bongkar muat. Bagi
perusahaan yang masih menyelesaikan sisa pembongkaran atau pemuatan dapat
dilaksanakan lembur paling lama sampai
jam kedua.
Dalam surat edaran itu disebutkan juga, pada tanggal 22 Agustus atau
pada Hari Raya Idul Adha tidak ada kegiatan bongkar muat.
Namun demikian untuk kegiatan pelayanan pemanduan dan
penundaan tetap berjalan seperti biasa.
Meski ada ketetapan libur kegiatan bongkar muat, terhadap
kegiatan bongkar muat yang karena sifat barang dan pekerjaannya mendesak ,
dapat dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan antara pelaksana kegiatan bongkar muat (PBM/Terminal) dengan TKBM (Tenaga Kerja
Bongkar Muat) yang bersangkutan dan Koperasi KS TKBM.
Sebelum melaksanakan kegiatan bongkar muat pelaksana kegiatan bongkar muat (PBM/Terminal)
melaporkan rencana kegiatan kepada Otoritas Pelabuhan untuk mendapatkan
persetujuan. (Abu Bakar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar