Pelanggar Rancang Bangun Karoseri Akan Dipidana - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Pelanggar Rancang Bangun Karoseri Akan Dipidana

Pelanggar Rancang Bangun Karoseri Akan Dipidana

Share This

Magelang (wartalogistik.com) – Pemerintah meminta perusahaan karoseri yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB, agar segera mematuhi regulasi terkait rancang bangun, karena akan ada sanksi terhadap pelanggaran itu.

Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan peraturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana.

“Saat ini kami telah melatih sejumlah petugas agar memiliki kompetensi sebagai penyidik pelanggaran rancang bangun,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada saat membuka kegiatan Rapat Pimpinan ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), di Magelang, Rabu (29/8).

“Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget kedepan akan ditindak,” tambah Dirjen Budi Setiyadi.

Soal pidana bagi pelanggar rancang bangun  diatur dalam Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kementerian Perhubungan juga memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan adanya sistem SRUT Online.

Budi Setiyadi juga menyatakan saat ini sedang diusulkan penurunan biaya penerbitan SKRB. Sebelumnya penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 juta, atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta.

“Diharapkan dengan penurunan BNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu bersaing dengan industri karoseri dari luar,” kata Budi Setiyadi.

Menurutnya industri karoseri Indonesia saat ini sudah bagus, terbukti pesanan juga datang dari luar negeri yaitu Fiji dan Bangladesh. Hal ini diketahuinya saat melakukan kunjungan ke salah satu pabrik karoseri di Jawa Tengah.

Budi berharap agar ASKARINDO dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dan dapat memberi masukan dalam proses penyusunan regulasi terkait.

“Perusahaan karoseri dan pemerintah adalah mitra yang sejajar, mari bekerja lebih semangat, patuhi regulasi yang berlaku, sehingga industri karoseri nasional bisa lebih maju dan lebih mendunia,” pungkas  Budi.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Direktur Sarana Perhubungan Darat, Sigit Irfansyah, dan Kepala BPTD Wilayah X Jateng-DIY, Prasetyo Kentjono. (Hilwa Salamah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here