Jakarta (wartalogistik.com) – Kementerian Perhubungan menetapkan
KSOP Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II
Patimban, sebagai unit pelaksanan teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut (Ditjen Hubla) yang akan melayani kegiatan di Pelabuhan Patimban.
Ketetapan itu tertuang dalam Permenhub No. 76 Tahun 2018 Perubahan
Kedua Atas Paraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 Tentang
Organisasi Dan Tata kerja Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan.
Permenhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya
Sumadi pada 9 Agustus 2018 bagian Lampiran II pada bagian B
disebutkan KSOP Kelas II yang dijabat eselon III a berjumlah 17 lokasi. Salah
satu lokasi ditetapkan KSOP Patimban.
Saat ini kawasan perairan di Desa Patimban termasuk
dalam lingkungan kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Pamanukan
yang lokasi kantornya berada di Desa Blanakan, Kabupaten
Pamanukan. Jadi, dengan adanya ketetapan dalam Permenhub itu, maka
terjadi perubahan status pada UPP Pamanukan, menjadi KSOP Patimban.
Adapun wilayah KSOP Patimban meliputi Blanakan, Mayangan, Muara
Ciasem, Pamanukan, Ciparage, Sungai Buntu, Muara Bendera dan Muara Gembong.
Pembangunan Pelabuhan Patimban akan
dilaksanakan dalam 3 (tiga) Tahap. Pada Tahap pertama, Pelabuhan
Patimban direncanakan akan dapat melayani sekitar 3.5 Juta peti kemas (TEUS)
dan 600.000 kendaraan bermotor (CBU). Pada Tahap kedua, kapasitas pelayanan
akan meningkat menjadi 5.5 Juta TEUS dan pada Tahap ketiga akan
meningkat kembali hingga 7.5 Juta Teus.
Total nilai kontrak pembangunan phase (tahap) I
Rp 8,99 triliun. Terdiri sari phase I paket I sebesar Rp 6 triliun.
Kemudian phase I paket 2 sebesar Rp 1,8 triliun dan phase I paket 3 senilai Rp
575 miliar. Pada phase I juga ada paket konsultan dengan nilai Rp 474 miliar.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar