Jakarta (wartalogistik.com) - Pemerintah tetap mengharapkan keterlibatan swasta dalam
berinvestasi pada infrastruktur pelabuhan, meski saat ini ada pelabuhan yang
sedang dibangun pihak swasta sedang menjalani proses sengketa hukum.
Untuk itu pemerintah tetap akan mengupayakan penyelesaian sengketa hukum
yang menyangkut investasi pembangunan pelabuhan.
" Terhadap persoalan sengketa hukum atas
adanya investasi akan dicari penyelesaiannya, meski proses sengketa yang ada
saat ini sedang berlangsung di pengadilan tetap berjalan,"ungkap
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, dalam pembahasan di
Fokus Grup Diskusi (FGD) yang diselenggarakan Forum Wartawan Perhubungan
(Forwahub) di Jakarta, Kamis (13/12).
Penjelasan Sekjen Kemenhub ini terkait adanya
sengketa hukum pada pembangunan Pelabuhan KCN (Karya Citra Nusantara )
yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. KCN
Merupakan usaha patungan antara PT Karya Teknik Utama (KTU) dangan PT KBN.
Sengketa itu sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dengan gugatan dari KBN atas
pembangunan pelabuhan KCN.
Dalam gugatan itu disebutkan KCN melakukan pembangunan atas asset lahan KBN.
Selain pada KCN, gugatan juga dilakukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda selaku pihak yang memberikan konsesi pada pihak
KCN dalam membangun pelabuhan.
Menurut Joko Sasono, jika mampu mengelola dengan baik potensi maritim Indonesia akan sangat besar untuk menghasilkan manfaat. Salah satunya potensi maritim itu adalah jasa pengelolalan pelabuhan. Namun karena pemerintah dihadapkan pada keterbatasan dana, maka peran swasta diperlukan.
“Sebagai negara maritim logisnya membutuhkan
banyak pelabuhan. Untuk itulah pemerintah mendorong adanya investasi swasta
untuk terlibat membangun pelabuhan,” tegasnya.
Ditambahkan, namun agar investasi itu dari swasta
itu muncul, maka perlunya meminimalkan masalah-masalah yang terjadi terkait
dengan pembangunan pelabuhan. Seperti yang terjadi pada kasus sengketa pembangunan
pelabuhan KCN di Marunda, pemerintah mendorong agar terjadi proses
penyelesaian, meski saat ini sudah berlangsung proses penyelesaian di
pengadilan.
“Karena dengan tidak adanya masalah yang terjadi
terkait investasi swasta di bidang pelabuhan akan menjadi pijakan bagi minat
swasta berinvestasi,” ujar Djoko Sasono.
Terkait keterlibatan Kepala Kesyahbandaran dan
Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Marunda, Djoko menyatakan pemerintah akan
terus mengikutinya. Dan atas putusan pengadilan yang menetapkan menerima gugatan
pihak KBN itu, Kemenhub tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.
“Saya berharap kedepannya kasus sengketa
investasi ini dapat diselesaikan dengan damai, musyawarah, dan mufakat,” kata Djoko Sasono.
Apa yang dilakukan Kementerian Perhubungan
mengenai penyelesaian di luar peradilan sebenarnya sudah dilakukan. Hal itu
dilakukan dengan adanya tim penyelesaian sengketa di Pelabuhan KCN Marunda oleh
Pokja IV Satgas Kebijakan Ekonomi yang telah mengeluarkan rekomendasi
penyelesaian persoalan sengketa hukum itu. Namun rekomendasi itu belum
terealisir.
Dari bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut Difla Octaviana menyatakan, kasasi sudah disampaikan dengan menjelaskan
peranan pemerintah (KSOP Marunda) sebagai pihak yang menetapkan konsesi sebagaimana
ketetapan regulasi. Dikatakan juga, sengketa ini merupakan sengketa internal
pada pihak pemilik pelabuhan dengan pihak pelabuhannya.
Sementara itu Siswanto Rusdi pengamat masalah
transporatasi laut dari National Maritime Institut menyatakan, sengketa hukum pada Pelabuhan KCN diMarunda adalah potret
paradok dari suatu upaya pemerintah dalam mendorong swasta berinvestasi di
pelabuhan dan adanya ketidaklancaran kegiatan investasi tersebut.
Untuk dia juga mengharapkan adanya proses
penyelesaian alternatip yang bisa mendorong tercipta kelancaran berinvestasi,
mengintta jika penyelesaiannya melalui jalur pengadilan perdata akan lebih
panjang waktunya dan akan membuat kegiatan pembangunannya menjadi terkendala.
“Jadi pemerintah ke depannnya perlu membuat juga
kebijakan selain mendorong investasi juga upaya mengatasi masalah yang
dihadapinya, agar tercipta keapastian berusaha,” katanya.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar