Pemerintah Tetap Dorong Investasi Swasta Bidang Pelabuhan dan Atasi Sengketanya - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Pemerintah Tetap Dorong  Investasi Swasta Bidang Pelabuhan dan Atasi Sengketanya

Pemerintah Tetap Dorong Investasi Swasta Bidang Pelabuhan dan Atasi Sengketanya

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) - Pemerintah tetap mengharapkan keterlibatan swasta dalam berinvestasi pada infrastruktur pelabuhan, meski saat ini ada pelabuhan yang sedang dibangun pihak swasta sedang menjalani proses sengketa hukum.  Untuk itu pemerintah tetap akan mengupayakan penyelesaian  sengketa hukum yang menyangkut investasi pembangunan pelabuhan.

" Terhadap persoalan sengketa hukum atas adanya investasi akan dicari penyelesaiannya, meski proses sengketa yang ada saat ini sedang berlangsung di pengadilan tetap  berjalan,"ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, dalam pembahasan di Fokus Grup Diskusi (FGD) yang diselenggarakan Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Kamis (13/12).

Penjelasan Sekjen Kemenhub ini terkait adanya sengketa hukum pada pembangunan  Pelabuhan KCN (Karya Citra Nusantara ) yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. KCN Merupakan usaha patungan antara PT Karya Teknik Utama (KTU) dangan PT KBN. Sengketa itu  sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait dengan gugatan dari KBN  atas pembangunan pelabuhan KCN. 

Dalam gugatan itu disebutkan  KCN melakukan pembangunan atas asset lahan KBN. Selain pada KCN, gugatan juga dilakukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda selaku pihak yang memberikan konsesi pada pihak KCN dalam membangun pelabuhan.

Menurut Joko Sasono, jika mampu mengelola  dengan baik potensi maritim Indonesia akan sangat besar untuk menghasilkan manfaat. Salah satunya potensi maritim itu adalah jasa pengelolalan pelabuhan. Namun karena pemerintah dihadapkan pada  keterbatasan  dana, maka peran swasta diperlukan.

“Sebagai negara maritim logisnya membutuhkan banyak pelabuhan. Untuk itulah pemerintah mendorong adanya investasi swasta untuk terlibat membangun pelabuhan,” tegasnya.

Ditambahkan, namun agar investasi itu dari swasta itu muncul, maka perlunya meminimalkan masalah-masalah yang terjadi terkait dengan pembangunan pelabuhan. Seperti yang terjadi pada kasus sengketa pembangunan pelabuhan KCN di Marunda, pemerintah mendorong agar terjadi proses penyelesaian, meski saat ini sudah berlangsung proses penyelesaian di pengadilan.

“Karena dengan tidak adanya masalah yang terjadi terkait investasi swasta di bidang pelabuhan akan menjadi pijakan bagi minat swasta berinvestasi,” ujar Djoko Sasono.

Terkait keterlibatan Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Marunda, Djoko menyatakan pemerintah akan terus mengikutinya. Dan atas putusan pengadilan yang menetapkan menerima gugatan pihak KBN itu, Kemenhub tengah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya berharap kedepannya kasus sengketa investasi ini dapat diselesaikan dengan damai, musyawarah, dan mufakat,”  kata Djoko Sasono.

Apa yang dilakukan Kementerian Perhubungan mengenai penyelesaian di luar peradilan sebenarnya sudah dilakukan. Hal itu dilakukan dengan adanya tim penyelesaian sengketa di Pelabuhan KCN Marunda oleh Pokja IV Satgas Kebijakan Ekonomi yang telah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian persoalan sengketa hukum itu. Namun rekomendasi itu belum terealisir.

Dari bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Difla Octaviana menyatakan, kasasi sudah disampaikan dengan menjelaskan peranan pemerintah (KSOP Marunda) sebagai pihak yang menetapkan konsesi sebagaimana ketetapan regulasi. Dikatakan juga, sengketa ini merupakan sengketa internal pada pihak pemilik pelabuhan dengan pihak pelabuhannya.

Sementara itu Siswanto Rusdi pengamat masalah transporatasi laut dari National Maritime Institut menyatakan, sengketa hukum  pada Pelabuhan KCN diMarunda adalah potret paradok dari suatu upaya pemerintah dalam mendorong swasta berinvestasi di pelabuhan dan adanya ketidaklancaran kegiatan investasi tersebut.

Untuk dia juga mengharapkan adanya proses penyelesaian alternatip yang bisa mendorong tercipta kelancaran berinvestasi, mengintta jika penyelesaiannya melalui jalur pengadilan perdata akan lebih panjang waktunya dan akan membuat kegiatan pembangunannya menjadi terkendala.

“Jadi pemerintah ke depannnya perlu membuat juga kebijakan selain mendorong investasi juga upaya mengatasi masalah yang dihadapinya, agar tercipta keapastian berusaha,” katanya.
(Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here