OP Priok Amanatkan Terapkan K 3 Untuk Minimalkan Kecelakaan Kerja - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
OP Priok Amanatkan Terapkan K 3 Untuk Minimalkan Kecelakaan Kerja

OP Priok Amanatkan Terapkan K 3 Untuk Minimalkan Kecelakaan Kerja

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) - Upaya menciptakan kawasan pelabuhan yang minim dari kecelakaan kerja pada Kamis (21/2) berlangsung di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Upaya itu dilakukan melalui  apel penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di depan museum maritim IPC.

Kegiatan yang juga menyosialisasikan pentingnya mencegah kecelakaan kerja  itu masih sangat dibutuhkan.  Itu bisa dilihat masih adanya  sejumlah kasus kecelakaan kerja terjadi belakangan ini di Pelabuhan Tanjung Priok seperti kebakaran kapal, kebakaran di fasilitas pelabuhan, truk/kontainer terbalik, kendaraan tercebur ke laut, hingga kecelakaan kerja akibat kelalaian tenaga kerja bongkar muat.

Pada apel K3 itu Capt. Hermanta menyampaikan, penerapan K3 dalam perusahaan sudah menjadi sebuah keharusan guna meminimalisir kejadian kecelakaan kerja dari suatu kegiatan produksi yang menggunakan teknologi.

“Penerapan K3 dalam perusahaan sudah menjadi sebuah keharusan untuk meminimalisir kejadian kecelakaan kerja,” kata Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jakarta Capt. Hermanta saat memimpin apel K3.

Disampaikan juga, pada hakikatnya faktor K3 berpengaruh terhadap efisiensi produksi dari suatu perusahaan, sehingga mempengaruhi tingkat pencapaian produktifitasnya. Selain itu juga  untuk melindungi para tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan dan untuk menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.

Dalam bagian lain disebutkan, K3  memberikan perlindungan pada lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident).

“Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan pada masa yang akan datang,” katanya. (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here