Berhasil, Hubla Mediasi Ahli Waris Pelaut Yang Alami Kecelakaan Kerja Di Kapal Dapatkan Santunan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Berhasil, Hubla Mediasi Ahli Waris Pelaut Yang Alami Kecelakaan Kerja Di Kapal Dapatkan Santunan

Berhasil, Hubla Mediasi Ahli Waris Pelaut Yang Alami Kecelakaan Kerja Di Kapal Dapatkan Santunan

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil membuat Sumartini, istri pelaut Capt. Rio R Takaleluman yang meninggal karena sakit di atas kapal MT Hamdan, yang dioperasikan PT. Eka Nusa Bahari menerima santunan dari PT. Eka Nusa Bahari itu sebesar Rp 100 juta.

Penyerahan santunan dilakukan Direktur PT. Eka Nusa Bahari,  Frans Petersz langsung ke Sumartini, disaksikan PLT Direktur  PT. Eka Nusa BahariPerkapalan dan Kepelautan, Capt. Sidrotul Muntaha, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Syofyan, Ketua Advokasi, Hukum dan HAM DPP PPI, Imam Sjafi’i,  di Kantor Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Rabu, (20/3). 



Menurut Plt. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Hubla, Capt. Sidrotul Muntaha,  saat melaksanakan tugasnya tahun 2018, Capt. Rio R. Takaleluman terkena serangan jantung secara tiba-tiba hingga meninggal dunia di atas kapal.  Penyerahan  ini  sudah sesuai amanah Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Menurut Capt. Sidratul, upaya  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memediasi masalah yang dihadapi pelaut membuktikan kehadiran negara untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dalam suatu suatu kesepakatan dan telah direalisasikan dengan baik. Hal ini juga salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan pemerintah kepada para pelaut Indonesia.

"Ini mediasi yang untuk kesekian kalinya ketika pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi mediator antar kedua belah pihak yang bersengketa hingga hasil akhirnya dapat disepakati dan diterima oleh kedua belah pihak," ujar Capt. Sidratul.

Kedepan, Capt, Sidratul berpesan kepada semua pihak terkait apabila terjadi kecelakaan pada  anak buah kapal di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia agar segera menyelesaikan proses santunan kepada korban sehingga keluarga korban atau ahli waris tidak terlalu lama menunggu.

"Sekali lagi, mediasi oleh Pemerintah ini menunjukan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan seperti kejadian meninggalnya Nakhoda MT. Hamdan I milik PT. Eka Nusa Bahari," tutup Capt. Sidrotul.

Sebelum pihak Ditjen Hubla menjadi mediator  upaya ahli waris  untuk mendapatkan santunan dari PT. Eka Nusa Bahari dilakukan  Pergerakan Pelaut Indonesia  (PPI). Upaya penyelesaian dari pihak PPI sampai tingkat Tripartit. Sambil menunggu tahap selanjutnya berupa turunnya nota anjuran dari Kementereian Tenaga Kerja, pihak PPI meminta Ditjen Hubla memediasi dan berhasil.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here