Jakarta (wartalogistik.com)
– DPP PPI (Pergerakan Pelaut Indonesia) mengapresiasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut (Ditjen Hubla, Kementerian Perhubungan (kemenhub), yang
berhasil memediasi pelaut yang meninggal di atas kapal, sehingga mendapatkan haknya
sebesar Rp 100 juta.
Apresiaasi Ketua
Umum DPP-PPI, Andri Yani Sanusi disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) Syofyan dan
Ketua Advokasi, Hukum dan HAM, Imam Sjafi’i yang mendampingi Sumartini dalam acara serah
terima hak santunan tersebut di Kantor Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Rabu, (20/3).
“ Ketua Umum DPP PPI
mengapresiasi langkah konkrit Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan yang telah berhasil memfasilitasi penyerahan hak santunan sebesar
Rp 100 Juta yang diserahkan oleh PT. Eka Nusa Bahari kepada Sumartini (ahli
waris), yang merupakan istri pelaut atas nama Rio R. Takaleluman selaku Nakhoda
kapal MT Hamdam I yang meninggal dunia akibat sakit ketika menjalankan tugasnya
pada 2018 lalu,” ungkap Syofyan.
Lebih jauh Syofyan
menyatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut merupakan pintu masuk bagi pemerintah
yakni antara Kemnaker dengan Kemenhub agar kedepan bisa terjalin suatu
koordinasi yang baik dalam hal melindungi pelaut dan keluarganya ketika menghadapi permasalahan
seputar ketenagakerjaan.
Mandat dalam UU No.
17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 337 mengamanatkan ketentuan
ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Tetapi fakta di
lapangan ketika kami melakukan advokasi kasus ketenagakerjaan pelaut di
Kemnaker/Disnaker, kita melihat pihak perusahaan terkesan mengabaikan panggilan
sidang mediasi dari mediator hubungan industrial. Namun ketika Kemenhub yang
memanggil, perusahaan cepat hadir. Mungkin karena perizinan perusahaan
pelayaran di bawah Kemenhub,” kata Syofyan.
Syofyan menambahkan,
dari ratusan kasus pelaut yang ditangani oleh PPI, sekitar 25 kasus yang belum
selesai dan PPI sudah adukan itu ke Kemenhub melalui Ditkapel.
“25 kasus yang PPI
adukan macam-macam. Ada yang sudah keluar surat anjuran dari mediator
Kemnaker/Disnaker dan ada juga yang sudah terbit putusan pengadilan hubungan
industrial tetapi pihak perusahaan enggan melaksanakan anjuran dan putusan itu.
Apakah selalu mesti kasus-kasus itu diselesaikan di meja hijau yang kita tahu
bersama prosesnya tidak sebentar dan juga perlu biaya? Maka, ya kami akan
jadikan peradilan sebagai upaya paling terakhir, kita coba lewat Kemhub dulu
sebelum ke peradilan,” jelas Syofyan.
Sementara itu
Sumartini, menyatakan terima kasih banyak kepada PPI yang sudah mendampingi
saya dan pejabat di Ditkapel yang telah memfasilitasi. Kini hak almarhum sudah
dipenuhi sesuai aturan yang berlaku oleh pihak perusahaan,” ujar Sumartini di
kantor pusat PPI di kawasan Jakarta Utara, sepulangnya dari kantor Kementerian
Perhubungan, Rabu (20/3).
Lebih lanjut
Sumartini mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya pun dengan pendampingan PPI
telah mencoba melakukan penyelesaian dengan cara melakukan perundingan bipartit
dan hingga mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan tetapi selama beberapa kali
mediasi pihak perusahaan tidak pernah memenuhi panggilan dari Kemnaker. (Abu
Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar