DPP PPI Apresiasi Peran Hubla Mendukung Ahli Waris Pelaut Dapat Santunan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
DPP PPI Apresiasi Peran Hubla Mendukung Ahli Waris Pelaut Dapat Santunan

DPP PPI Apresiasi Peran Hubla Mendukung Ahli Waris Pelaut Dapat Santunan

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – DPP PPI (Pergerakan Pelaut Indonesia) mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla, Kementerian Perhubungan (kemenhub), yang berhasil memediasi pelaut yang meninggal di atas kapal, sehingga mendapatkan haknya sebesar Rp 100 juta.

Apresiaasi Ketua Umum DPP-PPI, Andri Yani Sanusi disampaikan  Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) Syofyan dan Ketua Advokasi, Hukum dan HAM, Imam Sjafi’i  yang mendampingi Sumartini dalam acara serah terima hak santunan tersebut di Kantor Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Rabu, (20/3).

“ Ketua Umum DPP PPI mengapresiasi langkah konkrit Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang telah berhasil memfasilitasi penyerahan hak santunan sebesar Rp 100 Juta yang diserahkan oleh PT. Eka Nusa Bahari kepada Sumartini (ahli waris), yang merupakan istri pelaut atas nama Rio R. Takaleluman selaku Nakhoda kapal MT Hamdam I yang meninggal dunia akibat sakit ketika menjalankan tugasnya pada 2018 lalu,” ungkap Syofyan.

Lebih jauh Syofyan menyatakan bahwa penyelesaian kasus tersebut merupakan pintu masuk bagi pemerintah yakni antara Kemnaker dengan Kemenhub agar kedepan bisa terjalin suatu koordinasi yang baik dalam hal melindungi pelaut dan  keluarganya ketika menghadapi permasalahan seputar ketenagakerjaan.

Mandat dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 337 mengamanatkan ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Tetapi fakta di lapangan ketika kami melakukan advokasi kasus ketenagakerjaan pelaut di Kemnaker/Disnaker, kita melihat pihak perusahaan terkesan mengabaikan panggilan sidang mediasi dari mediator hubungan industrial. Namun ketika Kemenhub yang memanggil, perusahaan cepat hadir. Mungkin karena perizinan perusahaan pelayaran di bawah Kemenhub,” kata Syofyan.

Syofyan menambahkan, dari ratusan kasus pelaut yang ditangani oleh PPI, sekitar 25 kasus yang belum selesai dan PPI sudah adukan itu ke Kemenhub melalui Ditkapel.

“25 kasus yang PPI adukan macam-macam. Ada yang sudah keluar surat anjuran dari mediator Kemnaker/Disnaker dan ada juga yang sudah terbit putusan pengadilan hubungan industrial tetapi pihak perusahaan enggan melaksanakan anjuran dan putusan itu. Apakah selalu mesti kasus-kasus itu diselesaikan di meja hijau yang kita tahu bersama prosesnya tidak sebentar dan juga perlu biaya? Maka, ya kami akan jadikan peradilan sebagai upaya paling terakhir, kita coba lewat Kemhub dulu sebelum ke peradilan,” jelas Syofyan.

Sementara itu Sumartini, menyatakan terima kasih banyak kepada PPI yang sudah mendampingi saya dan pejabat di Ditkapel yang telah memfasilitasi. Kini hak almarhum sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku oleh pihak perusahaan,” ujar Sumartini di kantor pusat PPI di kawasan Jakarta Utara, sepulangnya dari kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (20/3).

Lebih lanjut Sumartini mengungkapkan bahwa sebelumnya dirinya pun dengan pendampingan PPI telah mencoba melakukan penyelesaian dengan cara melakukan perundingan bipartit dan hingga mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan tetapi selama beberapa kali mediasi pihak perusahaan tidak pernah memenuhi panggilan dari Kemnaker. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here