Dirjen Hubla Limpahkan Layanan Sertifikasi Statutoria Kapal Ke BTKP - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Dirjen Hubla Limpahkan Layanan Sertifikasi Statutoria Kapal Ke BTKP

Dirjen Hubla Limpahkan Layanan Sertifikasi Statutoria Kapal Ke BTKP

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) - Kegiatan pelayanan sertifikasi kapal yang berlangsung di kantor Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),  kini dilimpahkan ke Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP 269/ DJPL/2019  Tentang Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Statutory Kapal Pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut R.  Agus H. Purnomo pada 20 Maret 2019.

"Keputusan Direktur Jenderal Perhubugan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," demikian tertera pada bagian ketujuh dari ketetapan yang ada dalam Surat Keputusan Dirjen Hubla itu.

Keputusan Dirjen Hubla itu berisi tujuh ketetapan. Pertama, memberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal  pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran antara lain :
a.       Layanan Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal :
1). Pengesahan Gambar Kapal (Ukuran LOA kurang 20 meter, KLM/Kapal Kayu LOA ukuran 30 meter);
2). Penerbitan Sertifikat Garis Muat dalam Negeri;
3). Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara Dalam Neger.
       b. Layanan Keselamatan
1).  Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang
a). Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
b). Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang;
c). Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang.

              2). Penerbitan Sertifikat Keselamatan  Kapal Penumpang
              3). Penerbitan Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Ikan
              4). Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi
5). Penerbitan Sertifikat Kelayakan  Kapal Pengangkut Barang Berbahaya
6). Penerbitan Sertifikat Fitness Gass and Chemical
       c.    Layanan Pengukuran
                - Pengukuran dan Pengesahan  Daftar Ukur.
       d.   Layanan Pencegahan  Pencemaran ;
1). Penerbitan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP)
2). Penerbitan Sertifikat International Oil Pollution  Preventioan (IOPP)
3). Penerbitan Sertifikat Noxious  Liquid  Substances (NLS)
4). Penerbitan Sertifikat International l Savage Pollution Prevention (ISPP).
5). Penerbitan Sertifikat International Air Pollution Prevention (IAPP)
6). Penerbitan Sertifikat International Energy Efficiency Certificate (IECC)
7). Penerbitan Sertifikat Anti Fouling System (AFS)
8). Penerbitan Sertifikat Nasional Anti Teritip
9). Penerbitan Sertifikat Ballast Water Manajement (BWM).
10). Penerbitan Persetujuan Perusahaan Pembersihan Tangki Kapal.
11).Penerbitan Persetujuan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Dalam ketetapan kedua disebutkan bahwa pelayanan sertifikasi statutory kapal yang dilaksanakan pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran tidak termasuk penerbitan pertama (initial).

Ketetapan ketiga tertera, dalam melaksanakan pelayanan sertifikasi statutory kapal, Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran diwajibkan :
a. Menyediakan ruangan pelayanan kepada masyarakat;
b. Memberikan pelayanan secara tepat dan wajar;
c. Melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut apabila terjadi hambatan dalam      
    pelaksanaan
d. Melaporkan kegiatan pelayanan setiap 1 bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut
    melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan
e. Memungut jasa layanan yang disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan
     Pajak.

Ketetapan keempat adalah Direktur Perkapalan dan Kepelautan melakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 1 tahun sekali.

Ketetapan kelima Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini.

Keenam ketetapannya adalah hal-hal mengenai  manajemen kepegawaian Pejabat Pemeriksa Keselamtan Kapal, kesiapan sarana dan prasarana layanan, prosedur layanan dan lain sebagainya diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut ini ditetapkan.

Ketetapan ketujuh Keputusan Direktur Jenderal Perhubugan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya," demikian tertera pada bagian ketujuh dari ketetapan yang ada dalam Surat Keputusan Dirjen Hubla itu.

Atas adanya pelimpahan ini sejumlah pejabat keselamatan pelayaran yang ada di KSOP yang dikonfirmasi  tidak bersedia memberikan komentar.

"Tanya aja pak ke pusat, itu urusan orang pusat (Ditjen Hubla),  mau seperti apa aturannya dibuat," katanya.

Sementara itu, pengusaha pelayaran yang ditemui juga mengakui bingung atas akan berlangsungnya perubahan layanan tersebut, karena pelimpahan pelayanan sertfikasi staturia ke BKI pada sekitar 37 layanan sertifikat statutory masih banyak keluhan. (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here