Chandra Motik : Pertimbangkan Kembali Pelimpahan Kewenangan Sertifikasi Staturia Kapal Ke BTKP - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Chandra Motik : Pertimbangkan Kembali Pelimpahan Kewenangan Sertifikasi Staturia Kapal Ke BTKP

Chandra Motik : Pertimbangkan Kembali Pelimpahan Kewenangan Sertifikasi Staturia Kapal Ke BTKP

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) - Pengamat dan praktisi hukum maritim, DR. Chandra Motik berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mempertimbangkan dan mengkaji kembali kebijakan yang dibuat untuk melimpahkan pelayanan statutori kapal ke Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran.

Demikian diungkapkan Chandra Motik atas penilaian kebijakan pelimpahan kewenangan itu, mengingat BTKP selama ini unit pelaksana teknis (UPT) terbatas menguji kelaikan peralatan keselamatan pelayaran.

“Apakah BTKP berdasarkan regulasi pendiriannya sudah sesuai dengan kewenangan pensertifikasi statutoria kapal. Selain itu juga apakah sumber daya manusianya tersedia dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas yang diamanatkan. Dan apakah sebagai UPT sudah memiliki berbagai sarana yang dibutuhkan dalam rangka melayani sertifikasi statutoria di berbagai daerah," kata Chandra Motik, di Jakarta, baru baru ini.

Pernyataan Chandra Motik terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP 269/ DJPL/2019  Tentang Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Statutory Kapal Pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran yang ditandatangani pada 20 Maret 2019.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubugan Laut ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Chandra mencontohkan, ketika BKI akan mendapatkan pelimpahan kewenangan pelayanan sertifikasi statutoria, pihak Hubla harus melakukan berbagai kegiatan yang mengarahkan BKI mempersiapkan diri menerima pelimpahan kewenangan itu dalam waktu yang panjang.

"Pelimpahan kewenangan statutoria ke BKI ini berlangsung lama, ini kok mendadak, sehingga banyak pihak seperti jajaran di KSOP maupun yang di kantor pusat Ditjen Hubla sendiri serta pelaku usaha pelayaran terkaget-kaget," kata Chandra.

"Dari sisi jangkauan layanan juga harus menjadi pertimbangan agar tidak membuat pihak pemilik kapal kesulitan harus mengurus ke Jakarta, karena di daerah BTKP tidak ada perwakilannya," tambah Chandra.

Selanjutnya Chandra mengatakan, dari semua pertanyaan yang musti diperhatikan itu, bisa saja untuk memenuhi persyaratan sebagai lembaga sertifikasi statutoria dengan menarik petugas yang ada di KSOP atau kantor pusat Ditjen Hubla. Atau pihak BTKP bekerjasama dengan pihak KSOP yang ada diberbagai daerah.

Jika hal itu yang dilakukan, kata Chandra, apakah hal itu bukan malah membuat jadi tidak efisien. Alias membuat rumit pelayanan.

"Sebaiknya soal pelimpahan itu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan kendala bagi pemilik kapal ketika mengurus statutoria kapal," tandas Chandra.

Adapun statutoria yang dilimpahkan itu meliputi pada sertifikat layanan rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal. Layanan keselamatan kapal. Layanan pengukuran.    Layanan Pencegahan  pencegahan pencemaran.
(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here