Jakarta (wartalogistik.com) - Pengamat dan praktisi hukum maritim, DR. Chandra Motik
berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan
mempertimbangkan dan mengkaji kembali kebijakan yang dibuat untuk melimpahkan
pelayanan statutori kapal ke Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran.
Demikian diungkapkan Chandra Motik atas penilaian
kebijakan pelimpahan kewenangan itu, mengingat BTKP selama ini unit pelaksana
teknis (UPT) terbatas menguji kelaikan peralatan keselamatan pelayaran.
“Apakah BTKP berdasarkan regulasi pendiriannya
sudah sesuai dengan kewenangan pensertifikasi statutoria kapal. Selain itu juga
apakah sumber daya manusianya tersedia dan memiliki kompetensi untuk menjalankan
tugas yang diamanatkan. Dan apakah sebagai UPT sudah memiliki berbagai sarana
yang dibutuhkan dalam rangka melayani sertifikasi statutoria di berbagai daerah,"
kata Chandra Motik, di Jakarta, baru baru ini.
Pernyataan
Chandra Motik terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut No. KP 269/ DJPL/2019 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Sertifikasi Statutory Kapal
Pada Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran yang ditandatangani pada 20 Maret
2019.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubugan Laut ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diperbaiki sebagaimana mestinya.
Chandra
mencontohkan, ketika BKI akan mendapatkan pelimpahan kewenangan pelayanan
sertifikasi statutoria, pihak Hubla harus melakukan berbagai kegiatan yang
mengarahkan BKI mempersiapkan diri menerima pelimpahan kewenangan itu dalam
waktu yang panjang.
"Pelimpahan
kewenangan statutoria ke BKI ini berlangsung lama, ini kok mendadak, sehingga
banyak pihak seperti jajaran di KSOP maupun yang di kantor pusat Ditjen Hubla
sendiri serta pelaku usaha pelayaran terkaget-kaget," kata Chandra.
"Dari sisi
jangkauan layanan juga harus menjadi pertimbangan agar tidak membuat pihak
pemilik kapal kesulitan harus mengurus ke Jakarta, karena di daerah BTKP tidak
ada perwakilannya," tambah Chandra.
Selanjutnya
Chandra mengatakan, dari semua pertanyaan yang musti diperhatikan itu, bisa
saja untuk memenuhi persyaratan sebagai lembaga sertifikasi statutoria dengan
menarik petugas yang ada di KSOP atau kantor pusat Ditjen Hubla. Atau pihak
BTKP bekerjasama dengan pihak KSOP yang ada diberbagai daerah.
Jika hal itu yang
dilakukan, kata Chandra, apakah hal itu bukan malah membuat jadi tidak efisien.
Alias membuat rumit pelayanan.
"Sebaiknya
soal pelimpahan itu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan kendala bagi pemilik
kapal ketika mengurus statutoria kapal," tandas Chandra.
Adapun statutoria yang dilimpahkan itu meliputi
pada sertifikat layanan rancang bangun, stabilitas dan garis muat kapal.
Layanan keselamatan kapal. Layanan pengukuran. Layanan Pencegahan
pencegahan pencemaran.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar