Hubdat Susun Tiga RPM Untuk Angkutan Sungai dan Danau - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubdat Susun Tiga RPM Untuk Angkutan Sungai dan Danau

Hubdat Susun Tiga RPM Untuk Angkutan Sungai dan Danau

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) -  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau,  untuk  memenuhi kebutuhan dan jaminan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan  Angkutan Sungai dan Danau.

Dalam siaran  pers yang dirilis Humas  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat disebutkan,    RPM tersebut didiskusikan dalam Workshop Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2019 mengenai Angkutan Sungai dan Danau di Swiss-Belhotel Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (11/7).

Saat ini sedang disusun tiga RPM terkait penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, antara lain RPM Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau itu sendiri, kemudian RPM Tentang Pedoman Pemberian Subsidi Angkutan Sungai dan Danau, dan RPM Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau.

“Jadi ke depannya, kita akan memberikan subsidi kepada pengusaha Angkutan Sungai dan Danau untuk keberlangsungan usaha mereka,” ujar  Endy Irawan selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, mewakili Cucu Mulyana sebagai Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat. 

Selain itu, Endy pun menyatakan bahwa skema pemberian subsidi masih perlu didiskusikan. Apabila pengusaha yang berbadan hukum tentunya akan lebih mudah untuk melakukan pengawasan dan pemberian subsidi daripada pengusaha yang perseorangan.

Ketiga RPM ini nantinya diharapkan akan menjadi pedoman dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, serta menampung kebutuhan masyarakat yang berlandaskan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan. 

Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakan layanan Angkutan Sungai dan Danau yang memadai serta menjangkau semua wilayah, karena penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau mempunyai peranan penting dalam memperlancar dan meningkatkan perkenomian baik secara regional maupun nasional, serta memajukan kesejahteraan umum, dan memperkokoh kesatuan bangsa.

“Mengingat pentingnya kesamaan pemahaman dan pandangan atas pelaksanaan atau implementasi dari beberapa RPM ini baik di lingkup instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, operator, serta _stakeholder )maka semua pihak diharapkan dapat menunaikan kewajibannya untuk menyediakan Angkutan Sungai dan Danau untuk kepentingan masyarakat, terutama di daerah Kalimantan karena banyak wilayah yang potensial,” lanjut Endy.

Sejalan dengan itu, Widodo, Kepala Bidang Laut dan Udara Dinas Perhubungan Kota Tarakan yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kota Tarakan selaku tuan rumah dalam acara ini berharap, “Mudah-mudahan dalam workshop ini kita mendapat masukan yang berharga, sehingga dalam penyusunan RPM ini mendekati sempurna”. 

Dalam acara tersebut, para peserta diberikan materi workshop oleh Adittya Mininda sebagai Kepala Seksi Angkutan Sungai dan Danau Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta dipandu oleh Yulia Kurniawan selaku Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan Transportasi Darat Biro Hukum, Kementerian Perhubungan. (Hilwa Salamah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here