Dikaji Penggunaan Sepeda Listrik Agar Banyak Manfaatnya dan Berkeselamatan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Dikaji Penggunaan Sepeda Listrik Agar Banyak Manfaatnya dan Berkeselamatan

Dikaji Penggunaan Sepeda Listrik Agar Banyak Manfaatnya dan Berkeselamatan

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Menteri Perhubungan berharap penggunaan sepeda listrik bisa dimanfaatkan pedagang kelontong yang masih menggunakan kendaraan  sepeda biasa (digoes) dan  Pemerintah Daerah membuat petunjuk mengenai penggunaan sepeda listrik agar pengguna selamat dalam mengoperasikannya.
Dua bagian itu menjadi harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi  yang disampaikan  ketika membuka Focus Grup Diskusi (FGD) terkait Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia di Jakarta, Jumat (21/2).
FGD yang dilangsungkan Ditjen Perhubungan Darat merupakan upaya untuk mengkaji penggunaan kendaraan sepeda bertenaga listrik yang ramah lingkungan seperti, sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis di kawasan perkotaan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, masyarakat perkotaan membutuhkan angkutan First Mile, yaitu moda transportasi yang digunakan untuk bepergian dari titik asal atau tempat tinggalnya menuju ke titik transit dari angkutan massal. Kemudian, dari titik transit angkutan massal berikutnya ke tempat tujuan akhir atau biasa disebut dengan Last Mile.
Angkutan tersebut disebut sebagai Personal Mobility Device, yaitu suatu sarana bertenaga listrik seperti : sepeda listrik, otopet, skuter dan kendaraan sejenis, yang digunakan untuk mengangkut orang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
“Beberapa bulan yang lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan tersebut, dimana ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik. Oleh karenanya, kami mengundang Kakorlantas, BPPT, para ahli, dan sejumlah konsumen yang pernah menggunakan angkutan tersebut untuk membahas bagaimana itu baiknya kecepatan, prasarana, tanda-tanda, dan pengaturannya dilakukan,” jelas Menhub.
Menhub menjelaskan, tantangan terbesar yang dihadapi Personal Mobility Device kendaraan listrik adalah terkait aspek keselamatan. Untuk itu, perlu dibuat SOP untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan masyarakat, seperti : menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun yang didampingi oleh orang dewasa, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
“Yang lebih kreatif lagi, kita ingin bahwa angkutan sepeda bertenaga listrik tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki atau sepeda biasa), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya. Ini kita bahas di FGD,” ungkap Menhub.
Selain itu, Menhub menginginkan angkutan ini tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu sehingga bisa tumbuh wirausaha-wirausaha baru yang dapat menambah lapangan pekerjaan. Kemudian, dapat dijadikan kesempatan atau kemudahan bagi para pedagang untuk meningkatkan penghasilannya.
“Kita ingin usaha ini nantinya tidak dimonopoli korporasi tertentu. Jadi ada satu mekanisme tertentu sehingga tumbuh wirausaha baru yang bisa memberikan penghasilan bagi mereka. Kemudian ini bisa dimanfaatkan untuk para pedagang. Jika selama ini dia hanya mampu sejauh 4 km karena menggunakan tenaga (berjalan kaki), dengan menggunakan angkutan listrik ini bisa lebih jauh jangkauannya,” tutur Menhub.
Lebih lanjut dia menuturkan di beberapa negara penerapan first mile dan last mile dilakukan dengan kebijakan yang berbeda. Namun secara garis besar tetap memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan hukumnya.
Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk kendaraan listrik first mile and last mile adalah memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector), bel yang mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi; dan kecepatan terbatas.
Hasil rekomendasi dari FGD ini akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut.
Hasil dari ketentuan mengenai sepeda listrik ini nantinya menjadi acuan dalam pengoperasian sepeda listrik, dan diharapkan pihak Pemerinah Daerah menindaklajuti dengan memberikan petunjuk penggunaannya. Misalnya bisa menggunakan trotoar atau jalan sepeda namun tentunya jalan sepeda yang perlu ada pembatas dengan penggunaan kendaraan bermotor.
“Jadi penggunaaan sepeda listrik ada ketentuannya dan ada petunjuknya yang sifatnya menciptakan keselamatan,” kata Menhub.

Abu Bakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here