Soleman Pontoh : Berdasarkan UU Pelayaran KPLP Adalah Coast Guard Indonesia - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Soleman Pontoh :  Berdasarkan UU Pelayaran KPLP Adalah Coast Guard Indonesia

Soleman Pontoh : Berdasarkan UU Pelayaran KPLP Adalah Coast Guard Indonesia

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) –Kesatuan  Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan merupakan satu-satunya lembaga yang mendapat amanat sebagai penegak hukum keselamatan dan keamanan pelayaran  sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran.

“Jadi  apa yang menjadi tugas jajaran Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP), sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Pelayaran  dan tidak tumpang tindih dengan lembaga lain yang juga ada dan menjalankan kegiatan pengamanan di laut, ” tegas Laksda TNI (Purn) Soleman Pontoh S.T, MH,  ketika menjadi pembicara pada diskusi di lingkungan  Kantor Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok,  Jakarta, Selasa (4/2).

Dalam paparannya itu, Soleman Pontoh membawa dua materi. Materi pertama  tentang Perbandingan US Coast Guard dan Indonesia Coast Guard. Materi kedua tentang Sea And Coast Guard Pendukung Transportasi Laut.

Secara rinci Soleman Pontoh memperlihat UU No 17 Tahun 2008  BAB XVI tentang Penjagaan  Laut Dan Pantai  (Sea And Coast Guard) pada pasal 276 menyebutkan pada ayat (1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Pada ayat (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. (3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Sedangkan terkait bidang tugasnya  mengenai ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, Soleman Pontoh menyebutkan tertera pada BAB VIII Keselamatan Dan Keamanan  Pelayaran, Bagian Kesatu Umum Pasal 116 yakni (1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Selain itu juga Soleman Pontoh menyatakan, ketentuan tugas dan fungsi petugas PLP yang tertuang dalam UU Pelayaran itu mempunyai dasar yang kuat dari IMO (Internasional Maritime Organization) berupa Konvensi Perlindungan Keamanan di Laut (Maritime Safety). Atas dasar itu maka PLP atau sea and coast guard mempunyai fungsi komando dalam penegakkan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan fungsi koordinasi dibidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran.

“Jadi PLP saat ini mempunyai dua kewenangan. Terhadap penegakan hukum keselamatan dan keamanan pelayaran menjadi pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penydidikan dan seterusnya. Sedangkan atas penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran, maka kewenangannya mengkordinasikan,” jelas Soleman.

Mengkoordinasikan ke siapa ?. “Pada  pihak yang berwenang menangani atas pelanggaran hukum dari objek hukum yang ada di laut, perairan atau lingkungan maritim di luar ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran,” tegasnya.

“Sejumlah instansi lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada yang mendasari instansi  tersebut melakukan penegakan hukum bukan untuk menegakaan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran pelayaran,” tambah Soleman Pontoh.

Soleman Pontoh berharap jajaran Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjalankan amanat yang tertuang dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mengenai penegakan hukum keselamatan dan keamanan pelayaran, dengan memperkuat peran KPLP.

“ Amanat dalam UU Pelayaran untuk membenuk Indonesia Sea And Coast Guard berdasarkan Peraturan Pemerintah juga sudah menetapkan untuk memperkuat PLP. Jadi saat ini seharusnya yang dilakukan adalah bagaimana memperkuat keberadaan PLP yang ada, “ tegasnya.

Ia juga mengingatkan jika soal kapastian penegakan aturan keselamatan dan keamanan masih terus menghadapi masalah terkait dengan banyaknya pihak yang merasa punya kewenangan menegakan aturan keselamatan pelayaran, maka yang akan menghadapi masalah adalah pengusaha angkutan di perairan yang mengoperasikan kapal, karena harus menghadapi banyaknya pemeriksaan oleh lembaga merasa mempunyai kewenangan menegakan aturan keselamatan pelayaran.

“Padahal hanya satu lembaga yang sudah diamanatkan dalam UU Pelayaran yakni untuk melakukan penegakan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran yakni Penjaga laut dan Pantai (PLP), “ kata Soleman Pontoh.

Sementara pembicara kedua, Untung yang juga menyampaikan paparannya menyatakan, agar jajaran PLP  terus meningkatkan pengetahuan, keahlian dan keterampilannya agar terbentuk etos kerja yang prima. Peningkatan pengetahuan dengan memahami regulasi yang ada dan berlaku saat ini. Sedangkan peningktan keahlian dan keterampilan dengan memperbanyak pendidikan dan latihan, sehingga mampu menjalankan tugas dan menghadapi sejumlah kendala.

“Jadi selain menjalankan tugas, jangan pernah berhenti belajar, agar mampu menjalankan tugas secara maksimal dan mampu mengatasi berbagai kendala dihadapinya,” ungkap Untung.

Untung juga mengarahkan agar jajaran Pangkalan PLP Tanjung Priok tetap semangat dan fokus dalam menjalankan tugas karena ketentuan yang berlaku baik nasional dan internasional diakui oleh pihak stake holder.

“Dalam hal ini para nakhoda kapal, masih tetap mengakui peran PLP sebagai coast guard dan hal itu dibuktikakan ketika kapal-kapal asing menerimanya ketika petugas PLP untuk naik ke kapal dalam rangka menjalankan tugas di kapal-kapal mereka,” kata Untung.

Peserta diskusi begitu antusia mendengarkam materi dari para pembicara. Itu bisa terlihat ketika memasuki bagian tanya jawab, para peserta pun banyak yang mengajukan pertanyaan.

Sementara itu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo menyatakan diskusi ini merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi jajarannya, agar semakin meningkat semangat dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut.

"Dalam menjalankan tugas sangat dibutuhkan motivasi dan semangat serta komptensi yang baik,  seiring dengan upaya pemerintah mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia yaitu terciptanya transportasi laut yang aman, nyaman, tepat waktu dan selamat sehingga menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha," kata Elwin.

Pangkalan PLP merupakan Unit Pelaksanan Teknis Ditjen Hubla  dibawah kordinasi Direktorat KPLP. Ada 5 Pangkalan PLP yakni Pangkalan PLP Tajung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Uban, Bitung dan Tual. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here