Pangkalan PLP Tanjung Priok Laporkan Offshore Platform dan Rig Bekas Minim Rambu Yang Masih Berdiri Di Laut - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Pangkalan PLP Tanjung Priok Laporkan Offshore Platform dan Rig Bekas Minim Rambu Yang Masih Berdiri Di Laut

Pangkalan PLP Tanjung Priok Laporkan Offshore Platform dan Rig Bekas Minim Rambu Yang Masih Berdiri Di Laut

Share This
Jakarta (wartalogistik.com) -  Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, temukan 68 bekas plat form dan rig di wilayah kerja pengawasannya. Bahkan bangunan bekas itu minim rambu.

“Plat form dan rig yang kami temukan merupakan bekas kegiatan eksplorasi yang belum diangkat oleh pihak pemiliknya,” ungkap Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo di Jakarta, Senin (9/3).

Selain itu tambah Elwin, bekas bangunan itu minim Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) seperti lampu yang menjadi tanda keberadaan bangunan itu.

“Ini sangat berbahaya pada malam hari, bagi keselamatan pelayaran.” tegas Elwin.

Elwin Refindo menyatakan  temuannya itu berasal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh jajaran armadanya maupun kegiatan pengawasan dan pengamanan di wilayahnya pada Maret tahun 2019.

“Hasil temuan sebanyak 68 plat form dan rig itu sudah kami serahkan ke pusat (Ditjen Hubla), dan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan. Namun menyangkut penanganannya bukan lagi pada  pihak kami,” ungkap Elwin Refindo.

Keharusan mengangkat peralatan yang sudah tidak digunakan untuk ekplorasi minyak maupun gas   tertuang dalam PP No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian. Pada Pasal 94 (1) Pada setiap bangunan atau instalasi di laut wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (1) Pada setiap bangunan atau instalasi di laut wajib dipasang Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran. (2) Pemasangan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 96 (1) Bangunan atau instalasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) atau yang tidak digunakan wajib dibongkar. (2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak digunakan lagi. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri untuk disiarkan melalui stasiun radio pantai dan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Menteri melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi.

Menurut Elwin Refindo, kegiatan pengangkatan atau memberikan perambuan itu menjadi kewajiban pihak pemilik bangunan yang melakukan kegiatan eksplorasi, sebagaimana tertuang dalam PP kenavigasian.

Adapun wilayah kerja Pangkalan PLP Tanjung Priok meliputi perairan sebelah barat Sumatera Utara dan Sumatera Utara, seluruh perairan Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Bangka, Belitung, Lampung, banten, DKI jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. 

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here