Kapal Patroli Pangkalan PLP Tanjung Priok Sosialisasikan Penerapan TSS Selat Sunda - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Kapal Patroli Pangkalan PLP Tanjung Priok Sosialisasikan Penerapan TSS Selat Sunda

Kapal Patroli Pangkalan PLP Tanjung Priok Sosialisasikan Penerapan TSS Selat Sunda

Share This

Jakarta (wartalogistik.com) – Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan akan melakukan operasi sosialisasi atas penerapan   bagan pemisahan alur pelayaran atau Traffic Separation Scheme (TSS ) di Selat Sunda dan penggunaan AIS di lingkungan wilayah kerjanya.

Kegiatan itu diberi nama Operasi Pelayaran 205. Rencana  operasi sosialisasi berlangsung pada tanggal 12, 13, 14 Maret 2020. Tujuannya agar kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda menggunakan alur yang sudah ditetapkan itu, meski penerapannya mulai berlaku pada 1 Juni 2020.

Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo menyatakan, dalam sosialisasi itu akan melibatkan tiga kapal patroli  yang dioperasikan pihak Pangkalan PLP Tanjung Priok, yakni KN Trisula, KN Alugara dan KN 204.

“KN Trisula berada pada sisi utara alur Selat Sunda, pada sisi selatan KN Alugara dan pada bagian timur KN 204,” ungkap Elwin Refindo, didampingi Kepala Seksi Operasi Pangkalan PLP Tanjung Priok, Capt. Jaka Dwi Cahyanta M. Mar. di Jakarta, Senin (9/3).

Lebih jauh Elwin menyatakan selama kegiatan operasi, kapal patroli itu akan menyampaikan informasi melalui radio kapal kepada kapal-kapal yang akan melintasi perairan Selat Sunda Sunda bahwa bagan alur pelayaran  TSS  akan berlaku pada 1 Juni 2020. Atas penerapan itu maka kapal-kapal yang melintasi diwajibkan masuk menggunakan jalur TSS yang sudah ditetapkan itu.

“Meski pelaksanaan penerapan pada 1 Juni nanti, namun saat ini kapal-akapal yang melintasi Selat Sunda akan kami arahkan masuk ke lintasan alur TSS,  Selat Sunda, ” ujarnya.

Jika ada kapal yang melintas kawasan perairan Selat Sunda tidak menggunakan alur TSS itu, tambah Elfin Refindo, maka kapal-kapal patroli akan mengarahkan dan mengawal agar kapal tersebut menggunakan alur TSS tersebut.

“Petugas kami hanya mengarahkan, belum memberikan sanksi jika pada  kapal-kapal yang tidak menggunakan jalur TSS Selat Sunda saat melintas perairan itu. Karena tujuan sosialisasi agar para awak kapal mengetahui adanya alur yang wajib dilintasi jika masuk perairan Selat Sunda, ” jelasnya.

Selain itu juga kapal-kapal patroli PLP Tanjung Priok yang sedang patroli terus melakukan sosialiasasi penggunaan AIS. Saat ini penggunaan AIS B dan A sudah berlaku, sehingga kapal-kapal wajib menggunakannya.

“Namun demikian kami terus melakukan sosialisasi meski saat ini sudah berlangsung penerapan atas penggunaan AIS A dan B pada kapal-kapal,” ungkapnya.

“Selama berlangsung kegiatan sosialisasi kapal-kapal patroli juga akan melakukan tugas rutinnya menangani musibah di laut,” tegas Elwin Refindo.

Penerapan TSS, merupakan persetujuan dan penetapan dari sidang MSC (Marine Safety Commite) ke 101 pada tahun 2019. Ada TSS yang ditetapkan yakni TSS Selat Sunda dan Selat lombok.
(Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here