Dirjen Perhubungan Laut Sidak Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni Serta Panjang - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
 Dirjen Perhubungan Laut Sidak Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni Serta Panjang

Dirjen Perhubungan Laut Sidak Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni Serta Panjang

Share This

Merak Banten (wartalogistik.com)– Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Guna melihat realisasi pelaksanaan aturan tersebut, Sabtu pekan kemarin (30 Mei 2020) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Agus R. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, untuk memastikan implementasi KM. 116/2020 di lapangan sekaligus melakukan pengawasan pengendalian transportasi di kedua pelabuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kunjungan kerja kali ini Dirjen Hubla didampingi oleh Kepala KSOP Kelas I Banten,Victor Vikki Subroto dan  Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono.

Tiba di Merak, Dirjen Agus langsung meninjau ke lapangan dan memantau situasi implementasi KM 116 Tahun 2020 dan protokol kesehatan Covid-19 di Kantor KSOP Banten dan dilanjutkan ke Terminal / Dermaga Bandar Bakau Jaya yang melayani Kapal Ro-ro tujuan Merak-Bakaehuni Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Agus menegaskan agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap mengutamakan pentingnya pelayanan keselamatan pelayaran di tengah-tengah pandemi wabah corona (Covid-19) dan memastikan kelancaran pasokan logistik lewat jalur laut tetap terjamin.

"Terbitnya Keputusan Menhub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Pemusnahan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Dirjen Agus di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Merak dan Banten (30/5).

Untuk selanjutnya, kata Dirjen Agus, (pasca 7 Juni 2020-red) akan memasuki tahap era new normal (kebiasaan Normal yang baru-red) pada transportasi laut akan diberlakukan, dimana masyarakat akan mulai kembali beraktivitas secara normal namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 (memakai masker, jaga jarak atau social distancing saat berinteraksi, cuci tangan dan tidak berjabat tangan-red).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KSOP Kelas 1 Banten, Victor menambahkan terkait dengan kondisi saat ini dan kedepannya, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)  termasuk KSOP  Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang terus dan akan selalu bersinergi dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19  serta Operator Pelabuhan Penyebangan Merak dan Pelabuhan Komersil dilingkungan KSOP kelas 1 Banten dan KSOP Panjang untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.

“Untuk itu, kami brharap jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang di lapangan dapat bersinergi dengan semua stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah dan para Operator untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk mengantisipasi diberlakukannya era new normal ini,” ujar Victor S.

(SAFIRA/WL).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here