Ditjen Hubla Diminta Tegas Evaluasi Perusahaan Pemanduan dan Penundaan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Ditjen Hubla Diminta Tegas Evaluasi Perusahaan Pemanduan dan Penundaan

Ditjen Hubla Diminta Tegas Evaluasi Perusahaan Pemanduan dan Penundaan

Share This

 


Jakarta (wartalogistik.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan diminta tegas melakukan evaluasi atas perusahaan pemanduan dan penundaan setiap dua tahun sekali.  Alasannya selama ini masih ada perusahaan pemanduan dan penundaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permenhub N0. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.


Hal itu terungkap dari adanya keluhan dari sejumlah KSOP yang menjadi pengawas atas kinerja perusahaan pemanduan dan penundaan, yang setiap enam bulan sekali melakukan evaluasi kinerja perusahaan pemanduan dan penundaan.


“Kami disini (Kantor KSOP) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan dan evaluasi setiap enam bulan. Namun hal itu tidak cukup untuk membuat perusahaan pemanduan dan penundaan sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena kewenangan untuk mengevaluasi dan menetapkan apakah perusahaan pemandauan dan penundaan masih bisa menjalankan tupoksinya berada di kantor Ditjen Hubla,” ungkap salah  seorang Kepala KSOP yang ditemui, Selasa (25/8).


Perusahaan pemanduan dan penundaan adalah perusahaan yang menjalankan kegiatannya setelah mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan kewenangan menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan adalah Badan Usaha Pelabuhan (BUP).


Dikatakan juga oleh sumber wartalogistik.com, dari kegiatan evaluasi setiap enam bulan itu ditemukan adanya sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi perusahaan pemanduan dan penundaan. Dari hasil evaluasi itu disusul rekomendasi agar perusahaan pemanduan dan penundaan memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi, namun pada waktu  berikutnya ketika dievaluasi belum melakukan pemenuhan persyaratan atas rekomendasi tersebut.


“Jadi rekomendasi kami keliatannya tidak digubris, meski sudah kami peringatkan,” katanya.


Keadaan itu akan berbeda, tambahnya, jika pihak Ditjen Hubla melakukan evaluasi setiap dua tahun, dari hasil evaluasi dan laporan kami menjadi dasar untuk menentukan apakah perusahaan pemanduan dan penundaan yang mendapat pelimpahan kewenangan dari pemerintah itu masih bisa menjalankan tupoksi atau dicabut jika lalai memenuhi persyaratan perusahaan pemanduan dan penundaan.

 

“Jadi kami harapkan di tingkat pusat juga tegas atas pengawasan pada perusahaan yang lalu untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambah sumber tadi.


Adapun evaluasi setiap enam bulanan terhadap pelayanan  pemanduan dan penundaan kapal meliputi ;

1. Pemenuhan kelaiklautan dan kelengkapan sertifikasi atau perizinan sarana bantu dan prasarana pemanduan serta persyaratan sumber daya manusia pemanduan.

2. Pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal sesuai sistem dan prosedur pelayanan. 

3.   Pemenuhan standar kinerja  pelayanan. 

4. Pemenuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

5. Pelaporan bulanan mengenai kegiatan operasional pemanduan dan penundaan.


“Untuk awak kapal tunda misalnya, masih ada nakhoda kapalnya berizasah ANT IV dan KKM ATT IV, padahal ketentuannya ANT III dan ATT III,” ungkap salah seorang sumber di KSOP yang tidak bersedia disebut namanya.

 

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here