Hubla Berhasil Mediasi Pelaut Dapat Hak Kecelakaan Kerja - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Berhasil Mediasi Pelaut Dapat  Hak Kecelakaan Kerja

Hubla Berhasil Mediasi Pelaut Dapat Hak Kecelakaan Kerja

Share This


Jakarta (wartalogistik.com)  –  Handiko, seorang pelaut pada kapal milik  PT. Tanjung Perdana Cemerlang mendapat pembayaran gaji sakit senilai Rp. 407, 97 juta, setelah mengalami kecelakaan kerja di kapal.


Penyerahan gaji  itu disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Mayjen Buyung Lalana dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta, dan Kepala Sub Direktur Kepelautan Capt. Jaja Suparman M. Mar,  di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Selasa (20/10).


Dalam kesempatan tersebut, Buyung Lalana mengatakan bahwa penyerahan gaji pelaut  yang mengalami kecelakaan kerja merupakan bukti nyata keseriusan dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam memediasi masalah pelaut untuk mendapatkan hak-hak pasca kecelakaan kerja di kapal.


“Keberhasilan mediasi ini adalah bentuk nyata dari kepedulian Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia," ujar Buyung Lalana.


Sementara itu,  Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta mengatakan bahwa kedepan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia.


"Allhamdullilah hari ini kami bisa menyaksikan kembali penyerahan santuan berupa pembayaran gaji sakit selama kurang lebih satu tahun dari manajemen PT. Tanjung Perdana Cemerlang kepada Handiko yang mengalami cacat permanen pada kaki kirinya saat melakukan tugas di atas kapal,” kata Capt. Hermanta.


“Ke depan kami akan terus membantu memediasikan para pelaut yang menghadapi permasalahan dengan perusaan tempat bekerja khususnya bagi para pelaut yang mengalami kecelakaan sehingga menderita cacat permanen atau bahkan meninggal sehingga para pelaut dan ahli warisnya tidak terlalu lama menunggu hak yang harus diterimanya," sambung Capt. Hermanta. (Abu Bakar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here