Perairan Pelabuhan Patimban Ditetapkan Sebagai Perairan Wajib Pandu, Pembangunan Terminal 83 Persen - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Perairan Pelabuhan Patimban Ditetapkan Sebagai Perairan Wajib Pandu, Pembangunan Terminal 83 Persen

Perairan Pelabuhan Patimban Ditetapkan Sebagai Perairan Wajib Pandu, Pembangunan Terminal 83 Persen

Share This

 




Jakarta (wartalogistik.com) – Persiapan Pelabuhan Petimban beroperasi terus berlanjut  dari sisi kesiapan sarana dan prasarana. Selain pembangunan terminal (dermaga dan lahan penumpukan sementara) yang sudah mencapai 83 persen, sudah adanya penetapan Perairan Wajib Pandu, kini pihak KSOP kelas II Patimban maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, sedang mempersiapkan proses pelimpahan wewenang pemanduan dan penundaan.

 

“Soal pelimpahan kewenangan pemanduan dan penundaan sedang dalam proses,” kata Kepala Kantor KSOP Kelas II Patimban, DR. Anwarudin ST. MT melalui pesan singkatnya Jum’at (16/10).



 

Saat ini pembangunan fisik Pelabuhan Patimban terus berlangsung, meski memakai protokol kesehatan terkait masih berlangsungnya wabah Covid -19. Progres pembangunan pun terlihat terus meningkat, menyusul adanya rencana untuk melakukan pengoperasian minimal dari pembangunan tahap I (soft launching) pada bulan Nopember.

 

“Untuk pembangunan terminal sudah mencapai 83 persen. Untuk akses melalui trestle eksisting sudah 100%. Tetapi untuk akses utama yg dibangun paket 3 sudah mencapai 15%,” ungkap Anwarudin.

 

Kesiapan regulasi untuk mendukung beroperasi Pelabuhan Patimban, terlihat dari sudah adanya penetapan perairan pemanduan  dengan terbitnya  KM 247 Tahun 2020 tentang Penetapan Perairan Wajib Pandu Kelas II Pelabuhan Patimban Provinsi Jawa Barat.

 

Dalam KM (Keputusan Menteri) Perhubungan yang ditandatanangani pada 18 September 2020 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ditetapkan batas titik-titik koordinat geografis.

 

Titik A : 06° 13' 39.819" LS / 107° 44’ 34.268” BT, ditarik garis lurus menuju titik B;  

Titik B : 06° 08' 03.609" LS / 107° 44' 32.535” BT, ditarik garis lurus menuju titik C;

Titik C : 06° 03' 54.32" LS / 108° 01' 16.54" BT, ditarik garis lurus menuju titik D;

Titik D : 06° 02' 53.77" LS / 108° 01' 39.97" BT, ditarik garis lurus menuju titik E;

Titik E : 05° 48' 56.00" LS / 107° 58' 42.34" BT, ditarik garis lurus menuju titik F;

Titik F : 05° 48' 30.31" LS / 108° 00' 33.08" BT, ditarik garis lurus menuju titik G;

Titik G : 06° 02' 40.24" LS / 108° 03’ 17.29" BT, ditarik garis lurus menuju titik H;

Titik H : 06° 04' 58.19" LS / 108° 02' 56.17" BT, ditarik garis lurus menuju titik I;

Titik I : 06° 15' 42.77" LS / 107° 57' 13.09" BT, menyusuri sepanjang garis pantai ke arah selatan sampai kembali ke titik A.

Titik koordinat lokasi naik dan turun Petugas Pandu (Pilot Boarding Ground) pada 05° 48’ 45.683" LS / 108° 00' 22.669" BT.

 

Selain itu pada bagian kedua dalam KM itu disebutkan lokasi perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama digambarkan dalam Peta Laut Indonesia Nomor 79 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Pada bagian ketiga disebutkan, penetapan perairan wajib pandu sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dievaluasi paling lama dalam jangka waktu 5 tahun oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

 

Selain itu disebutkan juga pada bagian keempat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Perhubungan ini.

 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Sebelumnya juga Pelabuhan Patimban sudah ada penetapan  Rencana Induk Pelabuhan dengan dengan KP. 87 Tahun 2017,   dan penetapan mengenain Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) dengan terbitnya   KM. 6 Tahun 2019 tentang Batas-Batas Daerah Lingkungan Kerja Dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Patimban.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here