Jakarta (wartalogistik.com)
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, telah
melakukan kegiatan Gerai Pengukuran Kapal dan Pemberian Pas Kecil serta Buku
Pelaut Merah secara gratis untuk nelayan. Hal ini dilakukan dalam rangka
mempermudah dan mempercepat program sertifikasi kapal penangkap ikan dan kapal
tradisional dengan Tonase Kotor (Gross Tonage/GT) kurang dari GT 7.
Direktur Perkapalan dan
Kepelautan Capt Hermanta mengatakan kemudahan dan pelayanan gratis tersebut
juga dilakukan untuk mendukung program pemerintah guna mendorong berjalannya
aktivitas ekonomi di bidang transportasi laut.
“Kementerian Perhubungan
dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan pelayanan gratis,
kemudahan proses pengurusan dokumen kapal dan dokumen pelaut sebagai bukti
nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dengan menerbitkan Pas Kecil
(Kapal dibawah GT 7) dan Buku Pelaut bagi para Nelayan di seluruh wilayah
Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di
lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Hermanta, Kamis (4/2).
Hermanta mengungkapkan,
hingga 30 November 2020 pihaknya telah menerbitkan pas kecil sejumlah 73.348
kapal. Kemudian penerbitan buku pelaut merah (Nelayan) sejumlah 124.393 yang
terdiri dari penerbitan tahun 2018 sebanyak 10.741 buku, penerbitan tahun 2019
sebanyak 70.676 buku dan penerbitan tahun 2020 sebanyak 42.976 buku.
Dia menegaskan, setiap kapal
yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda
Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pas Kecil merupakan dokumen
penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda
Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran,
jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya
di laut atau saat berlayar.
Hermanta berharap, adanya
kegiatan pelayanan gratis ini dapat diketahui dan dinikmati oleh masyarakat
luas. Sehingga akan lebih banyak kapal
yang melakukan sertifikasi serta pelaut dalam hal ini nelayan yang
mengantongi buku pelaut merah. Dengan
demikian, nantinya kapal-kapal yang berlayar di lautan sudah dipastikan telah
memenuhi standar karena telah tersertifikasi seluruhnya.
“Pengguna jasa itu bisa
melakukan kegiatan dengan biaya yang sangat minim (karena pelayanan gratis
Gerai Pengukuran Kapal) sehingga membantu perekonomian nasional. Hal-hal
positif ini harus bisa disampaikan secara luas sehingga masyarakat bisa
memanfaatkan itu,” tutupnya.
Sebagai informasi,
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2DJPL-18 tanggal 23 April 2018 tentang
Tata Cara Penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal
layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional berbendera Indonesia dan
berlayar di Perairan Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini,
Buku Pelaut untuk kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun
secara tradisional wajib dimilik pelaut yang bekerja pada kapal penangkap ikan
dengan panjang 12 meter sampai dengan kurang dari 24 meter yang wajib memiliki
Surat Izin Penangkapan Iklan (SIPI), kapal motor berukuran GT 7 sampai dengan
kurang dari GT 35 serta kapal tradisional berukuran GT 7 sampai dengan kurang
dari GT 105.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar