Untuk Tingkatkan PNBP, KSOP Marunda Menata Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Pemanduan - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Untuk Tingkatkan PNBP, KSOP Marunda Menata  Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Pemanduan

Untuk Tingkatkan PNBP, KSOP Marunda Menata Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Pemanduan

Share This

 







Jakarta (wartalogistik.com) – KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) Kelas IV  Marunda terus melakukan berbagai kegiatan agar kinerja pendapatannya meningkat. Kali ini dengan melakukan penataan mengenai penetapan tarif jasa kepelabuhanan di wilayah kerjanya, yang  diawali dengan melangsungkan dialog dengan pihak operator pelabuhan di lingkungan kerja.

 

Dialog  membahas mengenai penetapan atau penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan pada BUP (Badan Usaha Pelabuhan) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 72 Tahun 2017.

 

Kegiatan dialog berlangsung di Hotel Ibis Style, Jakarta Utara, pada Selasa (15/6). Acara dipimpin Kepala KSOP Kelas IV Maruna, Capt. Isa Amsyari M.M. M. Mar dan menghadirkan pembicara Suryo Pratomo dari  Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan, Amirullah dari Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Ridho Purba dari bagian Hukum dan KSLN ( Kerja Sama Luar Negeri), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.




 

Hadir juga dalam pembahasan itu pihak dari BUP yang ada di lingkungan kerja KSOP Marunda yakni dari pihak pengelola pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), PT. Pelabuhan Tegar Indonesia yang mengelola pelabuhan di kawasan Marunda Center Terminal dan PT KBS (Krakatau Bandar Samudera) yang mengelola jasa pemanduan dan penundaan kapal.

 

Capt. Isa Amsyari M. Mar menyatakan kegiatan penataan tarif jasa kepelabuhan dilakukan dalam rangka menjadikan tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang ada di wilayah kerjanya mendapatkan ketetapan regulasi dalam bentuk Peraturan Manteri Perhubungan. Selain itu juga agar terjadi peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke depannya.

 

“Untuk itu, maka  kami melakukan pembahasan mengenai proses penyusunan tarif jasa kepelabuhan sebagai tahapan awal  untuk mendapatkan ketetapan dari Kementerian Perhubungan,” ungkap Capt. Isa Amsyari.

 

Dikatakan juga, pada pembahasan ini dihadirkkan pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan informasi mengenai apa saja yang menjadi persyaratan dalam penetapan tarif untuk mendapatkan ketetapan  dari Kementerian Perhubungan. Rujukannya Peraturan Menteri Perhubungan No 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

 

“Dari pembahasan yang berlangsung seharian ini, sejumlah persyaratan sampai pada  standar dan prosedur pentaripan juga sudah disampaikan pembicara. Setelah itu  kami akan melanjutkan pada lebih teknis lagi sebagaimana materi yang dipaparkan pembahas untuk penyempurnaan dalam merumuskan prosedur  penyusunan tarif yang sudah ada untuk diajukan ke Kementerian Perhubungan,” ungkap Capt. Isa Amsyari.

 

“Selain itu juga nantinya akan ada kesepakatan dengan pihak pengguna jasa sebelum tarif jasa kepelabuhanan disampaikan ke Kementerian Perhubungan,” sambung Capt. Isa Amsyari di dampingi Kepala Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Jasa Kepelabuhanan KSOP Marunda, Agus Supriyadi.

 

Atas kegiatan penataan itu, Capt. Isa Amsyari menargetkan tahun ini juga usulan penetapan tarif jasa kepelabuhanan sudah bisa diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

 

Pihak operator pelabuhan yang hadir merasa puas dengan dialog tersebut. Presiden Direktur  PT. Pelabuhan Tegar Indonesia (PTI) Edwin Suparman menyatakan pembahasan ini sangat menarik. Selain baru pertama kali berlangsung, pembahasannya juga termasuk ke materi inti dimana untuk merumuskan tarif yang sesuai dengan penetapan dari Kementerian Perhubungan membutuhkan pembahas dari pihak yang berkompeten di bidangnya.

 

“Dan pembahas yang dihadirkan itu memang sesuai dengan kebutuhan seperti pembahasan  prosedur penyusunan tarif dan standar-standar untuk menyusun tarif. Untuk itu kedepannya kami siap mengikuti arahan dari KSOP Marunda untuk penataan soal taif jasa kepelabuhanan,” ungkap Edwin seusai acara dialog itu.

 

Sementara itu  Marine Service Manager dari PT. KBS,  Agung Sutrisno menyatakan siap mendukung pihak KSOP Marunda untuk mengusulkan agar tarif jasa kepelabuhanan termasuk tarif jasa pemanduan dan penundaan untuk ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan., karena hal tersebut juga keinginan perusahaan dan selama ini sudah mempersiapkannya.

 

“Ini  sebagai kegiatan yang sangat bagus dari KSOP Marunda, karena selama ini kami juga berusaha agar adanya penetapan tarif pemanduan dan penundaan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan,” kata Agung Sutrisno sesuai menghadiri dialog yang gagas KSOP Marunda. (Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here