Merak (wartalogistik.com) - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak kembali meraih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident) dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Tahun 2020 dari Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten pada Rabu (25/8) kemarin.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, ASDP mengapresiasi pemberian penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja dan P2K3 kepada Cabang Merak yang menjadi salah satu perusahaan yang berhasil lolos kriteria penilaian.
Adapun penilaian untuk Zero Acident berhasil lolos 114 perusahaan dari total 20 ribu perusahaan dan P2K3 berhasil lolos 86 perusahaan dari total 500 perusahaan yang melapor. Penilaian Zero Accident di lingkungan kerja ASDP sangat krusial mengingat industri penyeberangan dan kepelabuhanan yang dikelola perusahaan memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang tinggi dalam karakteristik proses kerja.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Pemberian Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah meningkatkan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera; serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja;
"ASDP senantiasa memprioritaskan aspek keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja, hal ini tidak hanya untuk pekerja kami, tetapi untuk seluruh pengguna jasa, dan mitra kerja yang kami layani," kata Shelvy.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, jumlah kecelakaan kerja yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak 1.312 perusahaan, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 39 perusahaan. Dalam penilaian Zero Accident kali ini, sejumlah aspek yang diperiksa antara lain, komitmen dalam kebijakan K3, Sistem Manajemen K3 dan Audit SMK3, Program K3, pengendalian bahaya industri, pengendalian kebakaran, serta administrasi K3 lainnya.
Shelvy menjelaskan, manajemen ASDP sangat memperhatikan penerapan SMK3 yang merupakan upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Untuk pelaksanaan program K3 pun dilakukan secara periodik melakukan proses evaluasi dan melalui audit SMK3 melalui badan audit yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Kriteria P2K3 dilihat dari program kegiatan dan diperiksa langsung ke lapangan, hasil dari kegiatan ini adalah berkurangnya angka kecelakaan kerja dan meningkatkan Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar