Dirancang, Regulasi Tata Cara Optimalisasi Meterial Hasil Pengerukan di Dalam DLKP/DLKR - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Dirancang, Regulasi Tata Cara Optimalisasi Meterial Hasil Pengerukan di Dalam DLKP/DLKR

Dirancang, Regulasi Tata Cara Optimalisasi Meterial Hasil Pengerukan di Dalam DLKP/DLKR

Share This

 



Bogor  (wartalogistik.com)- Dalam rangka penyusunan regulasi terkait tatacara optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus,  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Focus group discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan  di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus (tersus)  bertempat di Kota Bogor.


Kegiatan FGD ini dibuka oleh Direktur Kepelabuhanan, Ir. Subagiyo dan diikuti peserta dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro LLBMN, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung  Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Otoritas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuahan Kelas V Marunda, dan para pejabat di lingkungan Direktorat Kepelabuhanan.


Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri        Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.


“Focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari nara sumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan” kata Subagyo


Menurutnya,  pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.


“Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau  dioptimalkan untuk digunakan seperti  untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi” ujar Subagyo.


Terkait dengan hal ini, maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para nara sumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output  dan outcome yang baik guna  penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan    pengerukan.


Sebagai informasi pada FGD kali ini menghadirkan nara sumber dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi  dengan materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi Optimalisasi   Material Hasil Pengerukan di dalam Wilayah DLKR/DLKP  dan di Wilayah Terminal Khusus, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus.


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here