Belawan ( wartalogistik.com) - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 TSK perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., pada Jumat (5/11) sore.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang TSK pelaku penadahan sepeda motor milik korban.
"Jadi modusnya para pelaku menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu. Selanjutnya pelaku lainnya melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang - barang milik korban" ungkap Kasat Reskrim.
"Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya, dimana identitas ketujuh nya telah kami ketahui dan dalam proses pengejaran" sambung Kasat Reskrim.
"Atas perbuatannya TSK melanggar pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi - lokasi lainnya yang ada kemungkinan para TSK beraksi". tutup Kasat Reskrim.
(Arif Suratman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar