Untuk Dukung Lalu Lintas Kapal Antar Negara, Alur Pelayaran Pelabuhan Nunukan Akan Ditetapkan Kemenhub - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Untuk Dukung Lalu Lintas Kapal Antar Negara,  Alur Pelayaran Pelabuhan Nunukan Akan Ditetapkan Kemenhub

Untuk Dukung Lalu Lintas Kapal Antar Negara, Alur Pelayaran Pelabuhan Nunukan Akan Ditetapkan Kemenhub

Share This




Bogor (wartalogistik.com) – Alur Pelayaran Pelabuhan Nunukan yang semakin ramai dimasuki kapal-kapal lintas negara akan segera mendapatkan penetapan dari Kementerian Perhubungan, hal itu didukung juga dari hasil survey yang menunjukan tidak adanya spot-spot bahaya navigasi sehingga dari segi kedalaman aman dan selamat untuk dilayari serta akan dilakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sejumlah 8 unit.


Adanya rencana penetapan itu disampaikan Direktur Kenavigasian yang diwakili Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan, Hendri Amir, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Nunukan di Bogor, Kamis (18/11).



Pelabuhan Nunukan merupakan pelabuhan pengumpul yang terletak di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dan merupakan daerah lintas batas antara Indonesia dan Malaysia. 


Pelabuhan itu  disebut juga Pelabuhan Tunon Taka atau artinya “Pelabuhan Kita” ini selain digunakan untuk bongkar muat barang, peti kemas dan terminal penumpang domestik, juga diperuntukan sebagai pelabuhan lintas dengan Kota Tawau, Malaysia. Sering kali pelabuhan ini menjadi transit pekerja Indonesia yang hendak bekerja ke Malaysia atau yang pulang dari Malaysia.


“Dari ramainya kegiatan di Pelabuhan Nunukan tersebut, maka penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan karena untuk mempermudah para pengguna alur pelayaran dalam melakukan olah gerak di Pelabuhan Nunukan demi mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan dan program Tol Laut yang menjadi andalan masyarakat di Kabupaten Nunukan,” ujar Hendri.


Lebih lanjut Hendri menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.


“Sebagaimana arahan Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik khususnya di Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.


Adapun Survey Hidro-Oceanografi dalam rangka rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Nunukan dilakukan oleh Tim Distrik Navigasi Kelas III Tarakan dengan lokasi survey di perairan sekitar Pelabuhan Nunukan.


Dari  hasil survey  menunjukan tidak adanya spot-spot bahaya navigasi sehingga dari segi kedalaman aman dan selamat untuk dilayari serta akan dilakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sejumlah 8 unit.


Adapun FGD Penetapan Alur Pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Nunukan dengan menghadirkan Narasumber antara lain dari Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Kenavigasian, dan Pushidrosal serta dihadiri perwakilan instansi Pemerintah dan stakeholder terkait.

 


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here