Apa sih Logistik dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Apa sih Logistik dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia

Apa sih Logistik dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia

Share This


LOGISTIK adalah sebuah proses mengenai penyimpanan, penyaluran dan pemeliharaan serta pernghapusan terhadap barang-barang atau alat-alat tertentu. Secara sederhanannya logistik bisa diartikan sebagai manajemen aliran atau management flow dari satu tempat ke tempat lainnya, yang lingkupnya meliputi informasi, transportasi, inventory, warehousing, material-handling, packaging.

Logistik termasuk ke dalam supply chain management yang berfokus pada perpindahaan barang dari tempat asal ke tempat tujuan guna mencapai kepuasan pelanggan. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari logistik adalah mengatur siklus sehingga memberikan hasil yang bermanfaat bagi perusahaan terutama pada efesiensi.

 

Sejak kapan logistik sudah diterapkan? Kata logistik sendiri berawal dari Bahasa Yunani kuno, yaitu Logos yang artinya “rasio, kata, kalkulasi, alasan, permbicaraan, orasi.” Pada saat jaman perang Yunani kondisi peperangan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Maka dibentuklah tim yang dapat mendukung prajurit ketika berpindah tempat, dan tim tersebut disebut dengan logistikasi yang bertanggung jawab atas distribusi dan pendanaan persediaan saat perang.

Lalu bagaimana perkembangan logistik kini terutama di Indonesia? Di semakin tingginya mobilitas dan perkembangan teknologi mengubah cara orang beraktivitas. Hal ini juga mempengaruhi kondisi industri tertentu, terutama logistik. Apa lagi dengan adanya internet, pelaku industri logistik dituntut harus bisa mengikuti perkembangan dengan memperbaiki sistem logsitiknya termasuk infrastruktur serta penyediaan sumber daya manusia (SDM) logistik yang handal.

Apa itu Sistem Logistik Nasional (Sislognas) ?  Sistem logistik sendiri tersusun atas fasilitas-fasilitas yang terhubung dengan jasa pelayanan transportasi. Sistem ini memiliki peran strategis dalam mensinkronkan dan menyelarasakan kemajuan antarsektor ekonomi dan antarwilayah demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus menjadi benteng bagi kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional. Adapun peran-peran sislognas sebagai berikut:

– Menjamin  kelancaran arus barang
– Mengurangi biaya transaksi/ekonomi biaya tinggi
– Membangun daya saing nasional
– Menjaga kelestarian lingkungan hidup
– Mewujudkan kesejahteraan masyarakat
– Mensinkronkan dan menyelaraskan kemajuan antar sektor ekonomi dan antar wilayah sehingga dapat menjadi benteng kedaulatan dan  ketahanan  ekonomi nasional
– Meningkatkan konektivitas untuk memperkokoh   persatuan dan kesatuan bangsa (NKRI) dan penggerak bagi terwujudnya Indonesia sebagai negara maritim

 

Ruang Lingkup Terhadap Sistem Logistik Nasional

Dalam aktivitas logistik terdapat pelaku atau pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya. Berikut ini 5 kelompok tersbeut.

Konsumen, adalah pengguna yang membutuhkan barang baik untuk proses produksi maupun konsumsi. Konsumen lah yang menentukan jenis dan jumlah barang, dari siapa, dan di mana barang tersebut akan dibeli dan kemana barang tersebut akan di antar.

Pelaku Logistik, adalah pemilik dan penyedia barang yang dibutuhkan konsumen, yaitu produsen dan penyalur. Produsen adalah penghasil barang baik melalui budidaya (pertanian, perikanan, perternakan, perkebunan, kehutanan), pertambangan, maupun proses pengolahan produksi. Penyalur adalah perantara perpindahan kepemilikan barang dari produsen sampai ke konsumen melalui distribusi (pedagang besar/wholesaler, grosir, distributor, agen, pasar, pengecer, warung, dan lainnya) dalam suatu mekanisme tata niaga.

Penyedia Jasa Logistik, merupakan institusi atau badan usaha penyedia jasa pengiriman barang (transporter, freight forwarder, shipping liner, EMKL, dsb) dari tempat asal barang (shipper) ke tempat tujuannya (consignee), dan jasa penyimpanan barang (pergudangan, fumigasi, dan sebagainya). Asal barang biasanya berasal dari produsen, pemasok, atau penyalur, sedangkan tujuannya ke konsumen, penyalur atau produsen.

Pendukung Logistik, adalah institusi atau badan usaha yang memberikan dukungan terhadap efektivitas dan efesiensi kegiatan logistik dan memberikan kontribusi untuk menyelesaikan permasalahan logistik. Dalam kategori ini yang termasuk di dalamnya adalah asosiasi, konsultan, institusi pendidikan dan pelatihan serta lembaga penelitian.

Pemerintah, peran pemerintah dalam siklus sistem logistik ini dalah regulator yang menyiapkan peraturan perundangan dan kebijakan, fasilitator yang menyediakan dan membangun infrastruktur logistik yang diperlukan dan integrator yang mengkoordinasikan dan mensinkronkan aktivitas logistik sesuai dnegan visi yang ingin dicapai dan pemberdayaan baik kepada pelaku logistik, penyedia jasa logistik maupun pendukung logistik.

 

Penyebab Lemahnya Sistem Logistik Nasional

Hingga saat ini kinerja sistem logistik nasional masih belum optimal. Hal ini disebabkan masih tingginya biaya logistik nasional yang mencapai kurang lebih 27% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan belum memadainya kualitas pelayanan. Sedikitnya ada tujuh masalah logistik yang masih harus diperhatikan untuk selanjutnya dibenahi, yaitu komoditas, infrastruktur, pelaku dan penyedia jasa logistik, sumber daya manusia, teknologi informasi dan komunikasi, regulasi, dan kelembagaan.

Komoditas  
Dari segi komoditas, masalah muncul karena saat sampai saat ini Indonesia belum memiliki fokus komuditas yang akan ditetapkan dan menjadi komitmen nasional untuk dikembangkan. Oleh sebab itu, volume perdagangan ekspor dan impor menjadi belum optimal.

Infrastruktur
Dalam hal infrastruktur, Indonesia belum memiliki infrastruktur yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas, di antaranya belum memiliki pelabuhan penghubung atau Hub Port dan juga belum dikelola secara terintegrasi, efektif dan efesien, mulai dari infrastruktur transprortasi, seperti bandara, pelabuhan, penyebrangan sungai/laut, jalan raya, jalan dan jalur kereta api.

Pelaku dan penyedia jasa logistik
Hal ini juga belum memadai, sebab dipengaruhi oleh daya saing Indonesia yang masih terbatas, tidak hanya di tingkat nasional, bahkan global. Ini timbul karena lemahnya jaringan nasional serta internasional sehingga kebanyakan penyedia jasa logistik sebagian besar masih didominasi oleh perusahaan multinasional.

Sumber Daya Manusia
Kondisi sumber daya manusia juga menjadi masalah dalam logistik, pasalnya keberadaan lembaga pendidikan dan pelatihan bidang logistik masih minim di Indonesia. itu sebabnya kondisi sumber daya manusia Indonesia masih sangat rendah, terutama dalam kompetensi sumber daya dan manajemennya.

Teknologi Informasi dan Komunikasi
Sementara itu, teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia juga belum mendukung.terbatasnya jangkauan jaringan pelayanan nonseluler menjadi kendala yang belum juga teratasi. Dengan begitu, secara umum Indonesia masih sangat bergantung dengan sistem manual dan sistem berbasis kertas dalam transaksi logistiknya.

Kebijakan atau Regulasi
Kebijakan atau regulasi pada sektor logistik juga masih bersifat parsial dan sektoral. Meskipun sudah sibetuk regulasinya namun tetap saja penegakan hukumnya masih rendah.

Kelembagaan
Koordinasi lintas sektoral masih sangat rendah serta belum ada kelembagaan yang mengawal pelaksanaan pengembangan logistik nasional.

 

Pembentukan Cetak Biru Sislognas (Sitem Logistik Nasional) Sebagai Prasarana Dalam Membangun Daya Saing Nasional

Kendala-kendala itu pun jadi perhatian khusus pemerintah, sehingga diterbitkanlah Blue Print atau Cetak Biru Pengembangan Sistem Logsitik Nasional yang dirilis pada tahun 2012 lalu yang dirilis melalui Keputusan Presiden Nomor 26/2012. Cetak biru ini adalah panduan dalam pengembangan logistik bagi para pemangku kepentingan terkait serta koordinasi kebijakan dan pengembangan Sistem Logistik Nasional.
Untuk pemerintah, cetak biru ini dihadapkan dapat membantu pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan di bidang logistik serta meningkatkan trasnparansi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan bagi pelaku usaha, dihadapkan dapat membantu untuk meningkatkan daya saingnya melalui penciptaan nilai tambah yang lebih tinggi dengan biaya yang kompetitif. Sehingga hal ini mampu meningkatkan peluang investasi bagi usaha kecil, menengah, maupun mikro, serta membuka peluang untuk pelaku dan penyedia jasa logistik nasional untuk bekerjasama dalam skala global.

Tujuan dari cetak biru ini adalah:

  1. Sebagai panduan dan pedoman dalam pengembangan Sistem Logistik Nasional bagi para pemangku kepentingan yang terkait, baik pemerintah maupun swasta.
  2. Sebagai alat unruk mengkomunikasikan visi dan misi, tujuan, arah kebijakan, dan strategi, serta rencana aksi pengembangan sistem logistik nasional.
Bagaimana cetak biru dapat mengatasi persolan logistik nasional?
Cetak biru yang telah dikeluarkan menguraikan kondisi logistik nasional saat ini dan mengatasi sebagian masalah-masalah utama dalam arus komoditas unruk penggunaan di dalam negeri ataupun negara-negara tujuan ekspor utama, serta mengusulkan suatu rencana aksi di tujuh bidang uatama, yakin:
  1. Melakukan peningkatan infrastruktur
Menyadari pentingnya infrastruktur perbaikan diusulkan didasarkan pada moda transportasi seperti bandara, pelabuhan, penyebrangan sungai/laut, jalan raya, jalan dan jalur kereta api. Bagian ini juga menekankan pentingnya kelancaran penghubung (interface) antar jaringan transportasi multimoda sehingga barang dapat bergerak cepar dari satu moda ke moda lainnya.

2. Reformasi peraturan perundang-undangan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif untuk menurunkan biaya logsitik
Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan perdagangan komoditas ekspor dan strategis, memperbaiki manajemen pelabuhan dan perbatasan, memfasilitasi transportasi di daerah, dan menyusun undang-undang serta peraturan pelaksanannya mengenai transportasi multimoda. Perencanaan revisi perundang-undangan ini juga memerlukan harmonisasi dan penyederhanaan dengan UU yang telah dikeluarkan oleh kementrian atau pemerintah pusat dan daerah.

3. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang logistik
Dalam meningkatkan ketersediaan tenaga professional yang handal dalam bidang logistik, diperlukan peningkatan kompetensi melalui sertifikasi keterampilan dan meningkatkan person lembaga pendidikan dan pelatihan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementrian Pendidikan Nasional.

4. Penguatan daya saing penyedia jasa domestic
Melalui cetak biru ini penyedia jasa logistik diharapkan sepenuhnya berpartisipasi dalam perubahan sistem logistik nasional secara keseluruhan. Dibutuhkan Insentif untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas investasi sektor swasta. Partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur perlu didorong, iklim usaha yang menguntungkan bagi pelaku dalam rantai penawaran perlu diciptakan dan skema kredit khususnya perlu dikembangkan unruk mendukung peningkatan armada angkutan truck.

5. Penerapan lebih lanjut teknologi informasi dan komunikasi
Untuk mendukung upaya peningkatan logsitik nasional juga perlu meningkatkan teknologi informasi dan komunikasinya. Maka fokusnya adalah pada penguatan National Single Window (NSW), penerapan Customs Advanced Trade System (CATS) dan Sistem Logistik Terpadu dan Transportasi Antarmoda Nasional (NILITS) guna mendukung kelancaran pengawasan arus barang.

6. Pembentukan kerangka kelembagaan
Tim Logistik Nasional dibentuk untuk mengawasi, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Cetak Biru Logistik Nasional. Tim ini juga bertugas untuk menilai kebutuhan dibentuknya suatu badan khusus di lingkungan pemerintah yang akan mengkoordinasikan dan mengharmonisasikan pelaksanaan sistem logistik nasional dalam jangka menengah dan panjang.

7. Fokus komoditas strategis dan eskpor
Dalam Cetak Biru Sistem Logistik Nasional menyakatan tentang mengkaji komoditas strategis dan rantai-rantai penawaran ekspor terpenting untuk mengidentifikasikan kesenjangan uatama pada arus barang dan memastikan ketersediaannya di pasar domestic dan internasional.

Di dalam Cetak Biru Sistem Logistik Nasional juga mencantumkan aksi-aksi yang akan dilaksanakan oleh kementrian coordinator dan lini, lembaga dan insitusi. Aksi-aksi tersebut dicantumkan rencana pembangunan jangka menengah yang dikoordinasikan oleh Bdan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pencantuman ini agar segala pihak yang ada didalamnya memprioritaskan tindakan-tindakan yang diusulkan dan mengalokasikan aggaran yang memadai. Ada 3 tahapan selama jangka waktu 15 tahun, pada tahapan pertama (2011-2015) difokuskan kepada mpembenagan regulasi, pengembangan SDM, dan peningkatan infrastruktur logistik sehingga terwujud integrase logistik lokal dan nasional.

Pada Tahap II (2016-2020) difokuskan pada pengembangan dan perluasan infrastruktur logistik, peningkatan kapasitas pelaku dan penyedia jasa logsitik sehingga sistem logistik nasional dapat terkoneksi dengan jaringan logistik ASEAN. Tahap III (2021-2025) difokuskan pada perkuatan sistem logistik Nasional sehingga dapat terkoneksi dnegan jaringan logistik global.


(* Tim REDAKSI WARTA LOGISTIK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here