Pangkalan PLP Tanjung Priok Tetap Jalankan Tugas Berdasarkan UU Pelayaran - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Pangkalan PLP Tanjung Priok Tetap Jalankan Tugas Berdasarkan UU Pelayaran

Pangkalan PLP Tanjung Priok Tetap Jalankan Tugas Berdasarkan UU Pelayaran

Share This

Jakarta  (wartalogistik.com) – Kegiatan  Pangkalan PLP (Penjaga Laut dan Pantai) Tanjung Priok, Direktorat KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubunga, sampai saat ini  akan menjalankan tugasnya seperti biasa, patroli dan melakukan pengawasan keselamatan pelayaran.

“kapal-kapal kami tetap bertugas, personil kami seperti biasa juga menjalankan tugas, tidak ada perubahan tetap seperti biasa,” ungkap Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Elwin Refindo, seusai mengikuti jalannya perayaan HUT KPLP (Kesatuan penjaga Laut dan Pantai) ke 47  dan Pangkalan PLP ke 32, di terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (26/2).

Apa yang disampaikan Elwin Refindo terkait pertanyaan wartawan tentang adanya rencana pembentukan Indonesia Coast Guard akhir-akhir ini dan pengaruh pada lingkungan kerjanya.

Elwin Refindo lebih jauh menyatakan, dalam menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) PLP Tanjung Priok, sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana tugasnya menegakan regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan leingkungan  maritim.

Selain itu juga dikatakan, dasar kami dalam menjalankan tupoksi adalah UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 dan turunannya, mengingat ketentuan perundang-undangan itu sampai saat ini yang berlaku. Jadi apapun yang sedang berlangsung terkait rencana pembentukan coast guard, selaku pimpinan Pangkalan PLP Tanjung Priok menyerahkan apa yang sedang berlangsung itu pada pimpinan di tingkat pusat (Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut) . Pihaknya akan menerima hasil dari rencana pembentukan coast guard sebagaimana  yang ditetapkan dari pimpinannya.

“Kami siap menerima apapun yang ditetapkan pimpinan kami,” tegasnya yang diampingi Capt. Alamin Husin M. Mar.

Namun demikian, tambahnya, karena sampai saat ini masih proses perencanaan dan pembahasan di tingkat pimpinan nasional, maka sebagai UPT Ditjen Hubla, pihak Pangkalan PLP Tanjung Priok menjalankan tugas berdasarkan UU Pelayaran yang berlaku.

“Salah jika saat ini,  kami tidak menjalankan tupoksi berdasaarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena yang berlaku untuk penegakan aturan keselamatan dan keamanan pelayaran, dan pelindungan maritim ada UU Pelayaran,” jelas Elwin.

Dikatakan juga, jajarannya, baik yang ada di kapal maupun di darat tetap menjalankan kegiatan seperti biasa. Kapal-kapal juga menjalankan kegiatan patroli dan melakukan pengawasan menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Personil kami tetap solid menjalankan tugas,” tegas Elwin.

(Abu Bakar)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here