KN. Alugara Tangkap 6 Kapal Pelanggar Kespel Di Perairan Bangka Utara - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
KN. Alugara Tangkap 6 Kapal Pelanggar Kespel Di Perairan Bangka Utara

KN. Alugara Tangkap 6 Kapal Pelanggar Kespel Di Perairan Bangka Utara

Share This








Jakarta (wartalogistik.com) –  Kapal patroli yang dioperasikan Panggkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, KN Alugara – P.114  berhasil mencegah 6 kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Penganak, Bangka Utara, Babel (Bangka Belitung).




Kini, keenam kapal itu tidak bisa beroperasi dan tetap berada di perairan saat dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, berkas  pemeriksaan ke enam kapal itu dilimpahkan (add hoc) oleh Nakhoda KN Alugara, Capt. Ni Putu Cahyani Negara SE, M. Mar ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok untuk di proses lebih lanjut pada hari Minggu (11/10).


Menurut Kepala Seksi Operasi Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Alamin Husin SE. MH. M.Mar, kegiatan KN. Alugara – P 114. ke perairan Bangka Belitung dalam menjalankan tugas sebagaimana dalam  Surat Perintah Berlayar yang ditandatangani Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Pujo Kurnianto S.M. M. Mar,   pada 2 September 2020.



Dalam surat perintah berlayar ditetapkan untuk melaksanakan operasi keselamatan dan keamanan pelayaran ke wilayah perairan Teluk Jakarta, Banten, Kepulauan Seribu, Bangka Belitung, Palembang, Jambi, Cirebon, Batang, Semarang, Banjarmasin,  Kumai, Sampit, sampai dengan Pontianak.


Dalam kegiatan melakukan pengamanan dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah yang ditugaskan,  KN. Alugara melintasi perairan Penganak, Bangka Utara pada hari Minggu (11/10).  Di perairan itu mendapati sejumlah kapal sedang melakukan kegiatan penghisapan lumpur yang mengandung timah. Untuk memastikan kapal-kapal yang ada di lokasi itu benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam melakukan kegiatannya, maka dilakukan pemeriksaan.


“Ternyata hasil dari pemeriksaan ditemukan enam kapal dengan sejumlah pelanggaran keselamatan dan kemananan pelayaran serta dokumen lainnya,” ungkap Capt. Alamin Husin M. Mar, di Jakarta, Rabu (14/10).


Keenam kapal yang melakukan pelanggaran itu adalah Kapal Isap Pertambangan (KIP) dengan initial   OCT I, KIP PAR 999, KIP NIY  T, KIP NIY T 3, KIP CIN, KIP INT I.


Dari pelanggaran yang dilakukan keenam kapal itu secara umum dokumen kapal sudah kadaluarsa, seperti Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Nasional Pencemaran Dari Kapal,  Sertifikat Keselamatan Kapal  Perlengkapan Kapal Barang, Pengawakan Tidak Sesuai dengan ketentuan Safe  Manning,  surat Rencana Pola Trayek (RPT), Sertifikat Nasional Garis Muat  Kapal Sementara,  Surat Ukur tidak ada, nakhoda tidak ada di atas kapal.


“Selain itu juga dokumen pekerja asing  sudah kadaluarsa  seperti Surat Ijin Tinggal, Surat Ijin Kerja Pekerja Asing, Buku Pelaut kadaluarsa, IMTA juga tidak ada,” tambah Capt. Alamin.


Capt. Alamin juga menyatakan   setelah berkas dilimpahkankukan, kini  keenam kapal itu dalam  penanganan KSOP Muntok untuk proses lebih lanjut berupa pembinaan  agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sedangkan untuk dokumen lain yang menjadi kewenangan instansi lain juga dilakukan kordinasi dengan instansi yang bersangkutan.


“Setelah berkas diserahkan ke KSOP Muntok, KN Alugara kembali melakukan pengamanan dan pengawasan ke wilayah yang menjadi tugasnya,” ujar Capt. Alamin.


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here