Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Penyelundup Bibit Lobster - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Penyelundup Bibit Lobster

Polsek Kawasan Sunda Kelapa Tangkap Penyelundup Bibit Lobster

Share This






Jakarta (wartalogistik.com) –  Benih lobster (BL) masih menjadi komoditas yang diselundupkan. Itu terbukti dari hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang mengamankan 3 orang pelaku penyelundupan benih lobster yaitu berinisial UJ, NU dan RE. 


Ketiganya diamankan di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit, Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu pukul 00.05  (11/7) . 



Perbuatan ilegal pada BL masih saja dilakukan dimasa pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 


Penyelundupan itu dilakukan UJ yang berperan membawa dan menyerahkan benih lobster ke pihak pembeli di lokasi kejadian  Pelabuhan Muara Angke. Bayarannya sebesar Rp 2.000.000,. 


NU berperan sebagai kernet yang menemani  Ujang Kurniawan membawa benih lobster dan RE adalah penerima benih lobster dari UJ  (utusan pihak pembeli) dan dibayar sebesar Rp 2.500.000. 


Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha di Wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. 


Selanjutnya pada hari Sabtu (10/07) sekira Pkl. 23.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo, SH melakukan Penyelidikan di Wilayah Pelabuhan Muara Angke.


Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa menjelaskan bahwa pada hari Minggu (11/07) sekira Pkl 00.10 Wib, ketika unit Reskrim berada di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang melihat  2 mobil yang dicurigai sedang memindahkan barang berupa Dus Styrofoam, ketika Dus Styrofoam dibuka didapati beberapa plastik yang berisikan Benih Lobster.


Para Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal : 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 ttg  perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP karena telah menyelundupkan Benih lobster tanpa ijin sejumlah kurang lebih 61.000 ekor, dengan estimasi nilai per ekor Rp 100.000.- di pasaran.


Selanjutnya pihak pengirim dan penerima beserta BB diamankan dan dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut.


(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here