TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Miliaran Rupiah - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Miliaran Rupiah

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benur Senilai Miliaran Rupiah

Share This



Banyuasin (wartalogistik.com) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang berhasil mengagalkan penyelundupan lebih dar 55 ribu ekor benur (benih lobster) di pelabuhan tidak resmi Karang Baru, Muara Telang, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan. Kamis (5/8/21). 


Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari menjelaskan, Rabu (4/8) malam sekitar pukul 20.20 WIB Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang berhasil mengagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 55.032 ekor yang dikemas dalam 12 boks. Dua terduga pelaku penyelundupan asal Banyuasin turut diamankan beserta barang bukti dan satu unit kendaraan jenis pick up. 


“Dari 12 boks yang kita amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari 8 Miliar Rupiah" Jelas Danlanal. 


Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K., S.E., M.M. mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang. Dikatakan Panglima, Upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Palembang ini merupakan indikator kinerja Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah.


Mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, S.E., M.M. “TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya” pungkas Pangkoarmada I


Pelaku penyelundupan benih lobster melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 2004 tentang Perikanan dan UU No 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja. Selanjutnya proses penyelidikan lanjut diserahkan Lanal Palembang kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk penanganan lebih lanjut.


(Hj. Zulidarni Suratman/Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here