Hubla Belum Limpahkan Kegiatan Diklat ke BP2TL, Ratusan Calon Siswa Diklat Pandu Tingkat II di BP2TL Resah Tunggu Jadwal Diklat - WARTA LOGISTIK | CERDAS & INFORMATIF

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hubla Belum Limpahkan Kegiatan Diklat ke BP2TL,  Ratusan Calon Siswa Diklat Pandu Tingkat II di  BP2TL  Resah Tunggu Jadwal Diklat

Hubla Belum Limpahkan Kegiatan Diklat ke BP2TL, Ratusan Calon Siswa Diklat Pandu Tingkat II di BP2TL Resah Tunggu Jadwal Diklat

Share This

 


Jakarta (wartalogistik.com) - Ratusan calon siswa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pandu  Tingkat II di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BP2TL), Srengseng Sawah, Depok, resah. Pasalnya setelah melakukan pendaftaran sejak akhir Desember 2023, sampai saat ini belum ada informasi kegiatan diklat akan berlangsung.


Atas lamanya menunggu Diklat Pemanduan itu, maka  pihak calon peserta yang sudah mendaftar mempertanyakan kelanjutan diklat tersebut ke BP2TL.


Kegiatan Diklat Pandu di BPTL sudah berlangsung sejak tahun 2018, baik Diklat Pandu Tingkat II dan Tingkat I.


" Dari hasil konfirmasi ke BP2TL, kami hanya mendapatkan jawaban masih diminta menunggu, karena sampai saat ini dari Ditjen Hubla terkait pelimpahan kegiatan Diklat Pandu II yang selama ini berlangsung, belum diberikan," ujar calon siswa Pandu Tingkat II, di Jakarta pada, Senen ( 20/5).


Dikatakan juga, yang perlu dijelaskan adalah adanya info,  terkait belum adanya jadwal Diklat Pandu Tingkat II saat ini karena pihak Ditjen  Hubla sudah melakukan moratorium (penghentian sementara)  Diklat Pandu.


" Apa alasan moratorium, kenapa baru saat ini saja ada moratorium. Karena selama ini Diklat Pandu berjalan lancar setiap tahunnya," kata calon siswa Diklat Pandu.


Info adanya moratorium Diklat Pandu, diketahui calon siswa adanya surat Nomor UM 006/38/2/DJPL/2024 tertanggal 15 mei 2024, Dirjen Perhubungan Laut memerintahkan agar dilakukan moratorium penyelanggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I, dan Pandu Laut Dalam.


"Atas kondisi ini kami prihatin, karena pelaut yang akan mengikuti Diklat Pandu Kelas II sebagian besar adalah yang sedang turun dari kapal dan sudah menyatakan diri off untuk memperpanjang kontrak di perusahaan pelayaran untuk mengikuti Diklat," kata calon siswa pandu.


"Selain itu juga lamanya kegiatan di darat dan tidak kepastian jadwal membuat kami kebingungan dan tentu saja resah," tegasnya.


Terkait dengan adanya moratorium, pihak  calon peserta Diklat Pandu juga menyayangkan keputusan yang terlihat mendadak yakni di bulan Mei. Padahal pendaftaran sudah berlangsung akhir tahun lalu.


" Adanya moratorium yang terbit bulan ini, terlihat tidak adanya keterpaduan kerja antar instansi dalam naungan Kementerian Perhubungan (BPSDMP dan Ditjen Hubla), sehingga merugikan kami para calon peserta diklat yang sudah lama mendaftar dan berharap bisa melangsungkan diklat," jelas calon peserta diklat.


Sebagai informasi calon siswa Pandu Tingkat II saat ini sebanyak 150 orang. Sejak Tahun 2018 sampai Tahun 2023, BP2TL sebagai BLU, telah melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pandu Tingkat II sebanyak 6 angkatan dengan sukses tanpa ada kendala.


Saat ini calon peserta Diklat Pandu Kelas II tersebut sudah siap di didik dan telah di ajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk dapat dilaksanakan, akan tetapi tertunda tanpa ada kebijakan yang jelas, dan tidak dikeluarkan persetujuan/approval dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Seluruh peserta Diklat Pemanduan yang sudah terdaftar di BP2TL meminta kepastian kapan dimulainya Pendidikan dan Pelatihan dimaksud.

 

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Humas Ditjen Hubla ketika dikonfirmasi terkait belum memberikan pelimpahan Diklat Pandu Kelas II ke BP2TL,  karena adanya kebijakan moratorium menyampaikan jawaban,  keputusan moratoriu yanh sudah ditetapkan, seyogianya kita loyal dan mendukung  kebijakan yangbsudah diambil tersebut, sambil mengawal intensif proses perbaikan/penyempurnaan yg menjadi latar belakang moratorium tersebut.


Seiring dengan makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebijakan terkait pemanduan dan penundaan kapal, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan penyempurnaan terhadap standar pendidikan pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia pemanduan dengan merujuk pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

(Abu Bakar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here