Jakarta (wartalogistik.com) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo selama ini berupaya membangun citra sebagai salah satu BUMN yang profesional dalam mengelola jasa kepelabuhanan. Karena itu, munculnya nama Silfester Matutina dalam jajaran Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu anak usaha Pelindo, sontak menjadi perhatian publik.
Sorotan itu tidak semata-mata menyangkut sosok yang ditetapkan. Persoalan yang lebih besar justru berada pada proses dan mekanisme hingga nama tersebut dapat masuk dalam jajaran komisaris anak perusahaan BUMN.
Silfester diketahui merupakan terpidana dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Putusan kasasinya telah berkekuatan hukum tetap, sementara proses eksekusi pidananya hingga kini masih menjadi persoalan yang ditangani Kejaksaan.
Pada September 2025, Kejaksaan Agung juga menyatakan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkembangan terbaru, Silfester memang tidak lama menduduki jabatan tersebut. Pelindo Jasa Maritim memberhentikannya kembali pada 23 September 2026, atau sekitar lima hari setelah penetapan, setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal dari pemegang saham.
Dengan demikian, secara korporasi, persoalan pengangkatan tersebut memang telah berakhir. Tetapi apakah persoalannya benar-benar selesai? Belum tentu.
Sebab, yang perlu dijawab bukan lagi semata-mata mengapa pengangkatan itu kemudian dibatalkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana proses sebelumnya berjalan?
Bukan Sekadar Soal Satu Nama
Penetapan komisaris pada perusahaan BUMN, termasuk anak perusahaan, pada prinsipnya bukan proses administratif yang berdiri sendiri. Ada proses korporasi, pertimbangan pemegang saham serta penilaian terhadap calon yang akan ditempatkan dalam organ perusahaan.
Karena itu, semestinya terdapat proses penelusuran terhadap rekam jejak, kompetensi, integritas, serta status hukum calon.
Terlebih lagi, jabatan komisaris bukan jabatan simbolis. Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan dan menjadi bagian dari struktur tata kelola korporasi.
Maka ketika seseorang yang sedang menjadi perhatian penegak hukum karena adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap kemudian muncul sebagai calon komisaris anak perusahaan BUMN, publik wajar mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan penilaian terhadap calon tersebut dilakukan.
Apakah status hukum yang bersangkutan diketahui sejak awal? Jika diketahui, bagaimana pertimbangan korporasinya?
Jika tidak diketahui, pada titik mana proses verifikasi tersebut tidak menemukan informasi yang sebenarnya sudah menjadi pemberitaan publik?
Dan yang tidak kalah penting: siapa saja yang terlibat dalam proses pengusulan, verifikasi, pembahasan hingga akhirnya nama tersebut ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi penting setelah keputusan pengangkatan dibatalkan.
Pembatalan Bukan Berarti Pertanyaan Publik Ikut Selesai
Keputusan membatalkan pengangkatan tentu dapat dipandang sebagai langkah korektif dari sisi korporasi. Namun, pembatalan tersebut sekaligus membuka ruang untuk melakukan evaluasi internal.
Jika memang proses penetapan komisaris telah melalui mekanisme yang berlaku, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana proses tersebut berlangsung tanpa harus menyeret persoalan ini kepada tuduhan atau kesimpulan yang belum terbukti.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kelemahan dalam proses verifikasi atau tata kelola, persoalannya tidak cukup berhenti pada pembatalan nama calon.
Pelajaran dari kasus ini seharusnya digunakan untuk memperkuat sistem.
Sebab persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang akhirnya duduk sebagai komisaris, tetapi seberapa kuat sistem BUMN mampu menyaring calon sebelum seseorang ditetapkan.
Ada Persoalan Lain: Hubungan dengan Proses Penegakan Hukum
Di sisi lain, masuknya nama Silfester ke jajaran komisaris anak usaha Pelindo juga menciptakan situasi yang tidak biasa.
Di satu sisi, Kejaksaan masih berkewajiban menjalankan proses eksekusi terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, nama orang yang sedang dicari tersebut justru muncul dalam struktur perusahaan milik negara.
Kondisi ini setidaknya menimbulkan pertanyaan koordinasi antarlembaga.
Apabila proses pengangkatan tersebut telah melalui penelusuran dan verifikasi sebagaimana mestinya, maka informasi mengenai status hukum seseorang semestinya menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan.
Dan apabila keberadaan seseorang sedang dicari oleh aparat penegak hukum, munculnya nama tersebut dalam struktur perusahaan negara tentu menjadi informasi yang patut diperhatikan.
Kejaksaan sendiri sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih mencari Silfester untuk menjalankan eksekusi putusan pidana.
Karena itu, kasus ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan yang berbeda tetapi saling bersinggungan: tata kelola perusahaan negara dan penegakan hukum.
Mau Dibawa ke Mana Pelindo?
Pada akhirnya, polemik Silfester seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah yang bersangkutan jadi atau tidak menjadi komisaris.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Pelindo menjaga standar tata kelolanya.
Pelindo mengelola aset dan layanan yang strategis bagi perekonomian nasional. Sebagai BUMN kepelabuhanan, reputasi perusahaan tidak hanya dibangun melalui kinerja operasional, investasi dan pelayanan kepada pengguna jasa, tetapi juga melalui kualitas tata kelola dan kredibilitas orang-orang yang ditempatkan dalam struktur perusahaan.
Karena itu, kasus ini semestinya menjadi momentum bagi Pelindo untuk menjelaskan secara terbuka, sejauh yang dapat disampaikan kepada publik, bagaimana proses penetapan tersebut berlangsung dan bagaimana mekanisme evaluasi dilakukan hingga akhirnya keputusan pengangkatan dibatalkan.
Publik tidak membutuhkan sekadar jawaban bahwa persoalan sudah selesai karena pengangkatan telah dibatalkan.
Publik membutuhkan keyakinan bahwa mekanisme tata kelola BUMN memang bekerja. Sebab jika sistemnya kuat, tidak semestinya persoalan baru berhenti setelah polemik muncul ke ruang publik.
Dan di sinilah pertanyaan yang lebih besar kembali muncul: Pelindo mau dibawa ke mana? Apakah sekadar menjadi BUMN yang kuat secara bisnis dan operasional, atau sekaligus menjadi korporasi negara yang kuat dalam tata kelola, transparansi dan akuntabilitas?
Jawabannya tidak cukup diberikan melalui pembatalan satu nama.
Jawabannya harus terlihat dari bagaimana sistem bekerja setelah polemik ini terjadi.
(Abu Bakar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar